Home Edukasi BAZNAS Ajak Mahasiswa Tumbuhkan dan Jaga Nilai Antikorupsi

BAZNAS Ajak Mahasiswa Tumbuhkan dan Jaga Nilai Antikorupsi

Bogor | Jurnal Insoirasi

Dalam upaya pencegahan praktik korupsi melalui jalur pendidikan di Indonesia, BAZNAS menggelar agenda Pembinaan Peserta dan Alumni Beasiswa BAZNAS, dengan mengusung tema “Menumbuhkan dan Menjaga Nilai-nilai Antikorupsi”, Sabtu (27/3).

Saat ini, tindak korupsi masih menjadi indikator suatu negara mengalami penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat, karena adanya penyelewengan dana yang seharusnya disalurkan sesuai prosedur, namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Korupsi terjadi ketika tidak adanya nilai-nilai antikorupsi yang ditanamkan dalam diri, serta minim pengetahuan tentang penyimpangan sosial tindak korupsi secara menyeluruh.

 “Masih banyak masyarakat luas yang hanya memahami korupsi sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Padahal, yang harus kita pahami dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001, bahwa korupsi memiliki 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi 7 kelompok. Seperti, mengenai kerugiaan keuangan  negara, suap meyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penggelapan dalam jabatan,” tutur Teguh Widodo, Penyidik Keuangan Bidang Swasta Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK RI.

Pembinaan  Peserta dan Alumi Beasiswa BAZNAS, yang melibatkan 408 partisipan dihadiri pula oleh Saidah Sakwan, pimpinan BAZNAS RI. Dia memaparkan point penting dari materi mengenai nilai-nilai anti korupsi, sebagaimana dijelaskan bahwa dalam kualitas pribadi seseorang dapat dilihat dari kedalaman pemahaman agama mereka dalam mengaplikasikan keilmuannya terhadap prilaku dan moralitasnya.

“ Hidup di dunia ini kita seolah berlomba-lomba menjadi pemenang, dan melakukan penyimpangan sosial seperti tindak korupsi, kolusi, manipulasi harta,  tidak menjadikan kamu sebagai seorang pemenang, karena pemenang sesungguhnya terletak pada teguhnya akhlakul karimah seseorang, yang memiliki tingkat moralitas tinggi Itu akan menjadikan kamu memiliki kooperatif value dalam membangun kemaslahatan  umat,” jelasnya.

Berdasarkan data KPK Tahun 2004-2020, terdapat 739 kasus penyuapan, 236 kasus pengadaan barang dan jasa, 50 kasus penyalahgunaan anggaran, 38 kasus TPPU, 26 kasus pungutan, 23 kasus perizinan dan 10 kasus merintangi proses KPK. Tingginya angka kasus korupsi yang terjadi setiap tahunnya. Pemateri mengajak para mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia yang mengikuti pembinaan tersebut, agar meningkatkan kesadaran dan melek hukum untuk melaporkan tindak korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

Teguh Wdidodo selaku pemateri menjelaskan, “Proses pengaduan masyarakat akan tindak korupsi bisa dengan berbagai cara, bisa secara langsung dengan mendatangi gedung KPK. Menyampaikan bagaimana modus korupsi yang ditemuinya dan memberikan bukti-bukti untuk memudahkan kami melakukan penyelidikan. Adapun secara tidak langsung dengan mengirimkan surat, fax dan email yang nanti tentu akan kita pertanyakan sesuai unsur 5W+1H dan apakah kasus tersebut ada indikasi merugikan negara atau tidaknya”.

KPK juga menjamin keselamatan pelapor dengan melindungi indentitasnya. “Tentu KPK secara undang-undang wajib melindungi identitas pelapor, adapun sistem yang kami miliki untuk menjaga kerahasiaan pelapor dengan Whistleblower’s System (KWS) yang dilakukan secara daring dan tetap proses pengaduan korupsi dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” sambungya.

Antusias peserta dalam mengikuti serangkaian materi yang dipaparkan, terlihat dari keaktifikan dalam mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemateri, hingga di akhir acara. Teguh Widodo selaku pemateri memberikan nasehat kepada para mahasiswa untuk memiliki etos kerja yang tinggi dengan pribadi jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani menolak, peduli akan kondisi lingkungan masyarakat, kerja keras, mandiri, sederhana dan malu.

“Untuk kawan-kawan yang sedang dalam proses belajar dan membangun relasi, kita sedari sekarang harus meningkatkan rasa malu, malu jika kita ingin gelar yang tinggi namun dengan membeli gelar tersebut, malu jika harta yang kita terima bukan dari hasil kerja keras kita. Karena korupsi berawal dari hilangnya rasa malu dalam bertindak dan hilangnya rasa peduli kepada orang lain,” ujarnya.

** Hesti Yuniar [MG/UIK-Jb]

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version