Home News Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Adanya masalah pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akhirnya ditunda. Belum lagi soal data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

Demikian kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (23/3), yang sepakat untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN 1/2021 tentang sertifikat elektronik.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu, kedua belah pihak sepekat untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat.

Komisi II DPR juga mendesak kementerian yang dipimpin Sofyan A. Djalil untuk segera melakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih.

Khususnya hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Sementara dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) HGU, HGB, dan HPL, Panja Kerja Mafia Pertanahan, dan Panja Kerja Tata Ruang.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version