27.6 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Karyawan PT Riasima Abadi Farma Kembali Bergejolak

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor diminta tegas terhadap PT. Riasima Abadi Farma terkait mangkraknya biaya pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga membuat karyawan bergejolak. Anggota Komisi III DPRD Achmad Fathoni pun sangat menyayangkan dan prihatin dengan sikap perusahaan.

“Disnaker yang menjadi institusi pelindung para pekerja bisa menghubungkan antara pihak karyawan dan perusahaan. Seharusnya Disnaker bisa memanggil perusahaan ke jalur hukum dan meminta PT. Riasima Abadi Farma melaksanakan peraturan dan perundang-undangan tentang tenaga kerja,” jelas Achmad Fathoni dihubungi Jurnal Bogor, Selasa (23/03/2021).

Dirinya sebagai orang yang sejak awal mengawal kasus ini meminta semua pihak harusnya taat terhadap hukum. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil, buruh yang terkena PHK.

Sementara itu Koordinator Karyawan, Mujimin mengaku sudah meminta kepada perusahaan secara kekeluargaan, namun tak ada niat baik.  “Karena tak ada niat baik dari perusahaan terhadap karyawan yang diberhentikan, makanya kami mengajukan, supaya perusahaan tersebut dipailitkan,” singkatnya.

PT. Riasima Abadi Farma adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. Perusahaan ini memberhentikan 12 pekerjanya dan tertulis dalam Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pemutusan hubungan kerja dimulai sejak 10 Januari 2020 lalu.

Dalam surat putusan itu tertulis, pengadilan sudah memanggil pihak perusahaan sebanyak tiga kali pada kurun waktu berbeda, 05 Oktober 2020, 19 Oktober 2020 dan 02 November 2020. Namun tidak hadir dan ketidakhadirannya tersebut disebutkan karena sesuatu halangan yang sah.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles