Home News Jaksa Sebut 5 Ribu Orang Hadiri Acara di Petamburan, Covid Melonjak

Jaksa Sebut 5 Ribu Orang Hadiri Acara di Petamburan, Covid Melonjak

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Sidang dakwaan secara online kasus kerumunan tetap berlanjut, meski Habib Rizieq Shihab memprotes keras karena ingin hadir langsung di PN Jakarta Timur. Saat membaca dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakpus, pada 14 November 2020.  

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan bersama eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.

Jaksa menyebut Habib Rizieq bersama panitia kegiatan tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara. Ketika itu, Bayu meminta acara menaati protokol kesehatan.

Sebaliknya, kata jaksa, acara tersebut justru melanggar protokol kesehatan dan bahkan dihadiri 5 ribu orang. “Puncak pelaksanaan kegiatan pernikahan putri Terdakwa (Habib Rizieq) dan Maulid Nabi SAW yang dihadiri kurang lebih 5 ribu orang. Terdakwa bersama Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali bin Alwi Alatas tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan Wali Kota Jakarta Pusat,” ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3). 

“Akan tetapi tamu yang menghadiri kegiatan itu berkumpul, berkerumun, dan memadati jalan umum di Jalan KS Tubun dan Petamburan. Kehadiran ribuan masyarakat menimbulkan desak-desakan dan tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau Terdakwa agar masyarakat yang hadir menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan,” lanjut jaksa.

Menurut jaksa, munculnya kerumunan saat acara Habib Rizieq tersebut telah menimbulkan lonjakan kasus corona di Petamburan dan sekitarnya. Sehingga jaksa menilai Habib Rizieq telah memperburuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di DKI Jakarta. 

“Akibat berkumpulnya ribuan orang pada kegiatan tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirim Puskesmas Tanah Abang pada November 2020,” ucap jaksa.

“Dengan jumlah 259 sampel dan hasil uji laboratorium terkonfirmasi positif 33 sampel dan negatif 226 sampel. Dengan selesainya acara pernikahan putri Terdakwa tersebut memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi COVID-19 yang meningkat,” tutupnya.

Atas perbuatan tersebut, sesuai pernyataan Kejaksaan Agung, Habib Rizieq dijerat dengan dakwaan alternatif dalam kasus kerumunan Petamburan, yakni: -Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau -Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau -Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan -Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

**ass/glr

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version