Home News Muscab FAJI Disebut Cacat Hukum

Muscab FAJI Disebut Cacat Hukum

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Pengurus Cabang (Pengcab) Federasi Arung Jeram (FAJI) Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto melalui kuasa hukumnya Wenny Cokrosuwarno menyampaikan tidak ada dualisme kepemimpinan, bahkan pihaknya mengklaim bahwa kepengurusan yang sah adalah Pengcab yang dipimpinya.

“Hasil arbitrase itu diantaranya menyatakan penujukan dan mandat dari Jabar tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART FAJI. Lalu menyatakan Muscab FAJI Kabupaten Bogor tanggal 18 September 2019 di Hotel Yona Megamendung, Kabupaten Bogor tidak sah dan batal demi hukum. Nah itu dibuat pertanggal 12 September berarti pada 12 September 2020 sebetulnya Muscab itu tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Wenny Cokrosuwarno kepada wartawan, Kamis (11/03/2021).

Wenny Cokrosuwarno mengatakan, pihaknya sempat bersurat kepada PB FAJI agar menunda Muscab dan dia menyampaikan bahwa PB FAJI sudah memberi surat kepada Pengurus Provinsi FAJI Jabar supaya menunda Muscab yang dilaksanakan pada 10 Maret 2021.

“Kemarin itu judulnya Muscab ulang, kalau Muscab ulang putusan arbitrase berarti harus antara pemohon (Bayu Rahmawanto-red) dan termohon (Pengprov FAJI Jabar) tetapi kemarin itu kami tidak dating. Kemarin itu Muscabnya antara Pengprov dengan pengcab yang dibuat oleh Pengprov kami itu gak ada, berarti menurut kami itu adalah cacat hukum karena kok bisa kayak gitu,” cetusnya.

** Cepi Kurniawan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version