Home News TP3 Laskar FPI Sambangi Istana, Tuntut Keadilan ke Jokowi

TP3 Laskar FPI Sambangi Istana, Tuntut Keadilan ke Jokowi

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI menyambangi Istana Kepresidenan di Jakarta bersama pendiri Partai Ummat, Amien Rais, Selasa (9/3). Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan perihal kedatangan Amien Rais bersama 6 orang anggota TP3 Laskar FPI melalui jumpa pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bersama Menkopolhukam dan Mensesneg Pratikno, menerima kedatangan 7 orang itu dengan kapasitas sebagai ketua dan anggota TP3.

“Tadi jam 10, baru saja Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) ditemani Menkopolhukam, saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais tetapi pimpinan TP3nya itu sendiri Pak Abdullah Hehamahua,” jelas Mahfud MD.

Tujuh orang itu, disebutkan Mahfud MD, di antaranya Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiyai Muhiddin. Mahfud menjabarkan inti dari maksud kedatangan Amien Rais Cs ini. Yakni, menuntut keadilan kepada Presiden Joko Widodo terkait tewasnya enam Laskar FPI di Ruas Tol Cikampek KM 50.

“Mereka menyampaikan satu hal pokok, yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya 6 laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal. Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil,” beber Mahfud MD. “Dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam. Kemudian di urai apa yang terjadi,” tambahnya.

Sementara, Amien Rais menyatakan kepada Jokowi bahwa TP3 memiliki keyakinan bahwa 6 laskar FPI itu telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum oleh aparat negara. “Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara,” kata Amien dalam pernyataan sikap TP3, Selasa (9/3).

Amien menyadari bila Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Meski demikian, Amien menegaskan temuan dari TP3 menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. “Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azaz keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945,” kata Amien.

Melihat hal itu, Amien mendesak agar pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini,” kata Amien.

Terpisah, Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyebut dalam pertemuan itu Jokowi menyampaikan dua hal. Pertama, kata dia, Jokowi berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kedua, Jokowi terbuka menerima temuan dari TP3 yang ada bukti pelanggaran HAM berat.

“TP3 menyampaikan bahwa peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat. Sedangkan menkopolhukam menyampaikan hasil rekomendasi Komnas HAM bahwa hal itu hanya pidana biasa,” kata Abdullah.

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version