26.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Sidang Perdana Gugatan Interchange, PT GSA Mangkir

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sidang perdana gugatan hilangnya akses ke lahan milik warga akibat pembangunan bukaan atau interchange Tol Jagorawi Km 42,5 di Jalan Parung Banteng-Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Senin (1/3).

Namun, dalam persidangan itu tidak dihadiri oleh tergugat satu, yakni Konsorsium PT Gunung Swarna Abadi (GSA) lantaran alasan sakit. Sementara tergugat lainnya seperti Pemkot Bogor, Kementerian PUPR dan Jasa Marga hadir dalam sidang tersebut.

“PT GSA nggak hadir. Tapi majelis hakim menganggap bahwa gugatan telah dibacakan. Pada 15 Maret semua pihak akan dipanghil lagi, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Dwi Arsywendo kepada wartawan, Senin (1/3).

Menurut Dwi, pihaknya tetap ada gugatan awal, yakni meminta dibangunkan akses jalan selebar 6,5 meter sesuai dengan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan.

“Kami tetap pada gugatan agar akses jalan dikembalikan sesuai regulasi yang ada. Kemudian, klien kita juga menuntut kerugian materil akibat gagal panen lantaran ditutupnya akses ke ladang,” kata Dwi.

Menurut Dwi, pihaknya juga mempertanyakan dasar pemagaran lahan yang dilakukan oleh Bogor Raya. “Pemagaran itu dilakukan di atas lahan milik PUPR. Kenapa mereka diberi izin, sedangkan kami tidak. Apakah memang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pagar sudah dikantungi,” ucapnya.

Dwi menyatakan, akibat pemagaran tersebut lahan milik kliennya terkunci dan tak memiliki akses sama sekali. “Kalau sudah begini kan imbasnya luas, interchange itu pun tak bisa dibuka lantaran masih adanya sengketa,” katanya.

Sebelumnya, perkara itu sempat dimediasi di PN Bogor. Namun, lantaran sudah delapan kali mediasi tak kunjung menemukan titik temu, akhirnya kasus itu naik ke meja hijau.

Salah satu warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan Yahya Maulana menolak opsi PT GSA yang membangunkan akses jalan selebar 2 meter dan panjang jalan kurang lebih 80 meter. “Kami tidak sepakat atas opsi itu,” kata Yahya.

Menurut Yahya, penolakan itu bukan tanpa alasan, tetapi karena lebar tanah yang ditawarkan tidak mungkin untuk dilalui oleh dua kendaraan. “Bayangkan aja kalau misalakan ada kendaraan dari dua arah di jalan tersebut pasti akan sulit untuk melewatinya,” ucap dia.

Kata Yahya, jika mengacu pada aturan perundang-undangan seharusnya lebar jalan adalah 6,5 meter.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles