27.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Menteri Keuangan Bantah Pungutan Baru

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi soal pajak pulsa yang akan dijadikan pungutan baru oleh pemerintah yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian pulsa, token lsitrik dan kartu perdana. “Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya.

Ia menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikurangkan dalam SPT tahunan.

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Dengan kata lain, harga tidak dinaikkan di level pembeli.

Sri Mulyani menekankan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah ada sebelumnya. Namun, aturan baru ini diterbitkan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh produk telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum.

Sri Mulyani menyatakan PPN untuk pulsa atau kartu perdana hanya dilakukan sampai pada distributor tingkat II. Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa atau kartu perdana ke konsumen tidak perlu menarik PPN ke konsumen seperti sebelumnya.

PMK Nomor 3 Tahun 2021 dalam Pasal 13 ayat 1 tertulis besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPh 10 persen dengan dasar pengenaan pajak. Lalu, Pasal 13 Ayat 2 dijelaskan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi. Aturan ini diteken pada 22 Januari 2021. Lalu, berlaku mulai 1 Februari 2021.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama juga menyatakan PMK Nomor 3 Tahun 2021 tak berisi soal ketentuan baru mengenai pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

“Pulsa itu selama ini sudah terutang PPN. Jadi bukan hal yang baru. Jasa telekomunikasi itu dapat PPN dari situ besar loh. Dari Telkomsel, Indosat, dan lain-lain. Itu sudah masuk (PPN-nya),” kata Hestu, Minggu (31/1).

Hestu menjelaskan aturan baru ini memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak yang menjadi pengecer pulsa. Pasalnya, mereka tidak perlu memungut PPN lagi dari konsumen. Menurut dia, pengenaan PPN saat ini hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2. Hestu menyebut distributor tingkat 2 adalah pembeli pulsa dari pedagang besar atau distributor tingkat pertama yang pelanggannya adalah pengecer.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles