Bogor | Jurnal Inspirasi
Pengamen dan gelandangan pengemis yang biasa mangkal di beberapa titik lampu merah Kota Bogor terjaring tim gabungan Satpol PP dan Dinas Sosial (dinsos) Kota Bogor, Kamis (28/1/2021). Selain menjamur, mereka terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan.
“Hari ini kami fokuskan menyasar kepada para pengamen yang ada di lampu merah di wilayah Kota Bogor. Di saat pandemi ini memang sempat agak melonggarkan mereka dengan diatur. Tapi ternyata mereka semakin banyak, prokes diabaikan, tidak pakai masker, makanya kami tindak,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada wartawan di gedung Satgas Covid-19 Kota Bogor, Kamis (28/1/2021).
Pada giat tersebut, sebanyak 45 orang yang terjaring mulai dari di lampu merah kawasan Jalan Abdullah Bin Nuh, Soleh Iskandar, Tugu Narkoba dan Jambu Dua. Agus berharap mereka juga mengikuti anjuran protokol kesehatan. “Harapan kami kedepannya, walaupun mereka ngamen tetapi mereka harus mengikuti aturan seperti menjalankan protokol kesehatan, tidak berkerumun dan sebagainya sehingga warga yang lain merasa nyaman,” ujarnya.
Semetara, Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor, Theo Patrocinio Freitas menambahkan, para pengamen dan gepeng yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial berupa push up dan menyapu area sekretariat Satgas Covid-19 Kota Bogor. Setelah itu, mereka diberikan pembinaan oleh Dinsos. “Untuk tindaklanjut kedepan itu ranah dari Dinsos, sedangkan Satpol PP lebih kepada penjaringan di lapangan,” tandasnya.
** Fredy Kristianto