Home News Soal Pungli PTSL, Fakhrurizal: Oknum di Lapangan Jangan Manfaatkan Program

Soal Pungli PTSL, Fakhrurizal: Oknum di Lapangan Jangan Manfaatkan Program

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Adanya pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL atau yang akrab disebut program sertifikat gratis tak hanya mencoreng program kebanggan Presiden Joko Widodo, tapi juga mencoreng Badan Pertanahan Negara (BPN) dan membuat geram para wakil rakyat atas kelakuan oknum RT sampai oknum kepala desa.

Seperti hal yang terjadi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, dimasa pandemi covid-19 tak menyurutkan niat oknum RT dan Panitia PTSL untuk mengutip uang tebusan kepada warga yang mendapatkan PTSL. Ironisnya, warga penerima manfaat sertifikat gratis tersebut ditakut-takuti jika tidak ditebus akan dikembalikan lagi ke BPN

Komisi 3 dari Fraksi Golkar Fakhru Rizal, SH  saat ditemui di ruangannya mengatakan, PTSL merupakan bagian dari program yang dilaksanakan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, khususnya Kabupaten Bogor sehingga masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif.

“Program PTSL adalah bagian dari bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, jangan dirusak oleh segelintir oknum yang mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi,” tutur Rizal biasa disapa.

Menurutnya, program tersebut dilaksanakan tentunya sebagai bentuk kepedulian dalam meringankan beban masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dengan harapan akan lebih meningkatkan tertib administrasi pertahanan serta mewujudkan kepastian hukum tanah sehingga mampu meminimalisasi timbulnya sengketa.

“Saya sangat menyayangkan program yang baik tersebut faktanya banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” katanya, Kamis (21/1).

Fakhrurizal menjelaskan, saat masa pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat sedang terpuruk bisa bertahan hidup saja sudah bersyukur malah ditambah beban untuk menebus sertifikat PTSL, harusnya anggaran yang wajib dibayarkan oleh masyarakat itu untuk pemberkasan saja sesuai dengan peraturan pusat hanya 150 ribu.

“Jadi kalo ada anggaran lebih dari itu laporkan dan penjarakan oknumnya, dan diminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti jika ada warga yang melapor,” pungkas Fakhrurizal geram.

Sekedar diketahui, sebelumnya warga pembuat sertifikt gratis sudah melakukan pembayaran sebesar Rp.800.000 kepada panita PTSL saat kepala  desa Cijujung sebelumnya H. Sukardi Azis dan sudah disetorkan hasil pengumpulan sertifikat PTSL tersebut kepada kepala desa saat ini Wahyu Ardiyanto sebesar Rp 100 juta, dan saat ini warga kembali diminta Rp 250ribu untuk menebus sertifikat.

Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangan dari Kepala Desa Cijujung Wahyu Ardiyanto perihal dana PTSL yang diterimanya. Wahyu ketika dikonfirmasi tidak menanggapi.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version