Home News Sidang Kasus Proyek RS Graha Medika, JPU Hadirkan Dua Saksi

Sidang Kasus Proyek RS Graha Medika, JPU Hadirkan Dua Saksi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dalam pembangunan Rumah Sakit Graha Medika atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor, pada Jumat (15/1/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang melalui video conference tersebut, JPU menghadirkan saksi Ali Imron selaku konsultan amdal lalin dan saksi Khaerul Sani selaku sopir proyek dari PT Jakarta Medika. Para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Gunung Sindur.

Dalam persidangan, Ali Imron melalui layar monitor menjelaskan perihal pengurusan dokumen Andalalin untuk hotel. Kepada JPU, ia mengatakan, untuk pembahasan Andalalin dari pihak hotel diwakili oleh Fikri Salim dan Mujianto. Sedangkan Rina tidak menghadiri pembahasan tersebut.”Setahu saya (Rina) tidak ada,” jawab Ali saat ditanya JPU.

Selama ini, kata dia, yang berkomunikasi dengan Rina adalah Dedi. Setahu dirinya juga, Rina adalah pihak yang membantu proses perizinan. Sementara Fikri adalah pihak pengembang pembangunan hotel.

Untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam menyusun Andalalin, Ali mendapat dari Rina berupa sofcopy yang diterima oleh stafnya.

JPU selanjutnya memperlihatkan kwitansi pembayaran Andalalin hotel dan fasilitas lainnya, yang kemudian dikonfirmasi kepada Ali.

“Yang menerima (pembayaran) staf saya dari Ibu Rina,” jawabnya. Apa ada pembayaran lain selain dalam bukti kwitansi, timpal JPU. “Ada pak. Belum sempat diberikan kwitansi. Yang saya terima cash Pak,” jawab Ali.

Sementara itu, penasehat hukum Fikri Salim mempertanyakan perihal pertemuan saksi dengan Rina. Ali mengakui pernah bertemu dengan Rina. Selanjutnya, penasehat hukum menanyakan terkait Andalalin.

“Setelah presentasi masih ada ini pak, pengecekan dokumen. Posisi sekarang dokumen sudah selesai, sudah diterima. Tapi rekomendasi yang dikeluarkan BPTJ artinya sudah bisa diterima,” kata Ali.

Penasehat hukum Rina Yuliana pun mempertanyakan atas perintah siapa membuat dokumen Andalalin. “Tidak tahu pak. Untuk dokumen sudah selesai, rekomendasi sudah dikeluarkan BPTJ namun belum ada surat pernyataan kesanggupan dari pihak pengembang sebagai syarat pengambilan,” kata Ali.

Dalam persidangan, Fikri Salim sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi. Namun ia menyampaikan tidak keberatan dengan keterangan saksi. Sama dengan Fikri, Rina juga tidak keberatan dengan keterangan saksi. “Tidak ada yang mulai,” kata Rina.

Sementara untuk saksi Khaerul Sani yang hadir di ruang sidang, Fikri sempat menyatakan keberatan terhadap saksi kedua dari JPU saat hendak dilakukan pengambilan sumpah. Namun sidang tetap dilanjutkan oleh majelis hakim.

“Keberatan saudara dicatat. Intinya ini saksi tambahan dan keterangannya di bawah sumpah,” kata ketua hakim.

Kepada saksi, JPU mengawali mempertanyakan seputar hubungan saksi dengan para terdakwa. Dalam kesaksiannya, Khaerul mengenal Fikri sejak awal 2017, sedangkan dengan Rina awal 2018.

“Fikri sebagai pelaksana proyek. Saya sopir proyeknya. Sering pak (bersama Fikri). Sering mengantarkan Pak Fikri dengan ibu Rina,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Khaerul juga menyampaikan bahwa ia pernah mengantar Rina ke kantor DPMPTSP. Dia juga mengatakan sempat mengantarkan Fikri untuk pembelian mesin dan pipa bekas.

Saat ditanya JPU, saksi pernah diminta untuk mengambil atau menerima uang. “Pernah pak. Dari klinik. Diserahkan ke pak Fikri Salim,” jawabnya. Khaerul juga mengatakan pernah sekitar dua kali transfer ke Rina atas perintah Fikri.

Sementara Penasehat Hukum Fikri Salim mempertanyakan perihal pekerjaan saksi di proyek. Selain itu dipertanyakan juga seputar pembelian material.

“Kurang lebih 2,5 tahun. Kerja di PT Jakarta Medika,” kata Khaerul. “Material yang dibeli sampai ke proyek. Iya, (kualitas barang dengan harga sesuai),” tandasnya.

** Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version