Pamijahan | Jurnal Inspirasi
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tempat usaha Kopi Tubing yang berada di Desa Ciasihan, Pamijahan. Usaha kopi tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami lakukan inspeksi mendadak ke Kopi Tubing yang berada di Desa Ciasihan. Tujuannya melakukan peneguran terhadap pengelola yang melanggar PPKM ditengah pandemi,” kata Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Pamijahan Agus Jamalludin saat dikonfirmasi pada Selasa malam (12/1/2020).
Bahkan, ia menambahkan, berdasarkan pemantauan ke lokasi, ternyata pengelola belum mempunyai perizinan, hanya ada surat usaha saja. Bahkan kurang lebih sebulan telah beroperasi dan sudah viral.
“Yang jelas pengelola hanya menunjukan surat usaha saja, dan belum ada izin sama sekali. Makanya kita berikan teguran terhadap tempat hits tersebut,” tegasnya.
Ia menuturkan, upayanya itu berdasarkan pemantauan di lapangan dan sebagai tindaklanjut surat edaran Bupati Bogor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kami Satgas Covid-19 Kecamatan Pamijahan telah melaksanakan operasi yustisi dalam bentuk sosialisasi Pembatasan PPKM dan jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB,” tegasnya.
Sementara itu, Sekcam Pamijahan Yudi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengadakan sidak terkait protokol kesehatan sebagai peringatan pertama ke pengelola Kopi Tubing. “Kalau kaitan perizinannya dari awal sudah kita anjurkan untuk segera diurus, dan tadi juga kita berikan teguran pertama terkait protokol kesehatan,” pungkasnya.
** Cepi Kurniawan