Home News Aktivis Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas Lingkung Gunung

Aktivis Minta Pemkab Bogor Tindak Tegas Lingkung Gunung

Caringin | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diminta menindak tegas keberadaan Lingkung Gunung, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin yang belum mengantongi perizinan. Aktivis wilayah selatan Kabupaten Bogor, Ujang Ka’mun menegaskan, Pemkab Bogor harus memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mentaati aturan, terutama persoalan perizinan.

Menurut Uka panggilan akrab Ujang Ka’mun, dibiarkannya pengusaha melanggar aturan di Kabupaten Bogor, sangat merugikan, terutama dari pajak pendapatan sektor perizinan. “Kalau tidak ngurus izin bagaimana mau masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya kepada wartawan.

Uka menyayangkan dengan sikap Pemkab Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha resort, hotel ataupun sejenis usaha lainnya melanggar aturan.

Dijelaskan nya, apabila keberadaan Lingkung Gunung dibiarkan, itu bisa memberikan contoh tidak baik terhadap para investor lain yang akan membuka usaha di Kabupaten Bogor. “Bisa-bisa investor yang buka usaha di Kabupaten Bogor males urus izin. Karena mereka ikuti pengusaha Lingkung Gunung yang mengabaikan perizinan,” papar Uka.

Uka minta agar Satpol PP menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan adanya pengusaha melanggar aturan pemerintah, tindak sesuai dengan aturan tersebut.

“Harusnya begitu sudah ada surat teguran satu sampai tiga dari pengawas tata bangunan, Satpol PP lakukan penyegelan atau menutup sementara lokasi Lingkung Gunung sebelum pemilik memproses izin,” imbuhnya.

Sementara, dari pantauan di lokasi Lingkung Gunung, mulai dari tahun baru hingga saat ini, banyak pengunjung yang datang, baik itu warga lokal hingga warga luar Kabupaten Bogor.

Bahkan, pihak pengusaha Lingkung Gunung sudah memungut biaya masuk bagi para pengunjung sebesar Rp.10 ribu setiap orangnya. Selain biaya masuk, pengunjung pun di pungut untuk parkir kendaraan sebesar Rp.5000 setiap unitnya.

 “Sekarang masuk bayar 10 ribu dan parkir 5000, kalau dulu sih tidak ada biaya masuk hanya parkir kendaraan saja dan itu juga hanya 2000. Mungkin sekarang Lingkung Gunung sudah ramai pengunjung nya,” tukas Ahmad, warga Kecamatan Caringin.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version