28.4 C
Bogor
Tuesday, November 26, 2024

Buy now

spot_img

Posko Pengaman dan Covid-19 Disiapkan Pemkab Bogor

Cisarua | Jurnal Inspirasi

Sembilan posko pengamanan sekaligus Posko Covid-19, sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di jalur kawasan wisata Puncak, Cisarua saat menghadapi libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Hal itu dilakukan untuk memperketat kunjungan wisatawan yang hendak merayakan pergantian tahun di Puncak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku, saat ini Pemkab Bogor sedang melakukan pematangan terkait persiapan libur panjang. Nantinya, lanjut Sekda, setiap cek point, mereka ditugaskan untuk menjaring wisatawan yang hendak menuju ke tempat objek wisata di Bumi Tegar Beriman.

 “Datang ke Puncak atau tempat wisata di Kabupaten Bogor, harus menunjukan hasil rapid antigen, yang mau menginap disana, disosialisasikan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar),” ujarnya kepada wartawan.

Hasil rapid antigen, sambung Burhanudin, berlaku juga bagi wisatawan yang sudah memesan hotel dari jauh-jauh hari, namun tak membawa hasil rapid antigen maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalananya pada saat terjaring di cek point. “Kalau tidak membawa hasil rapid, di Simpang Gadog akan diputar balik,” jelasnya.

Ada pun titik penempatan Posko Covid-19, mulai dari Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunungmas, dan Rindu Alam. Selain itu, kata Burhanudin, di Gunung Salak Endah, Taman Buah Mekar Sari, serta Posko Covid-19 Sukamakmur.  “Mungkin akan ada titik tambahan, dan kini sedang dipertimbangkan,” paparnya.

Untuk perayaan Natal, Pemkab Bogor memberikan dua opsi pelaksanaan ibadah, pertama melalui daring atau secara tatap muka langsung. Hal itu dilakukan lantaran penyelenggaraan Natal ada di tengah pandemi Covid-19, pihaknya pun telah mengimbau gereja di Kabupaten Bogor untuk bisa melakukan ibadah maupun perayaan Natal secara online maupun live streaming.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menerangkan, untuk menghadapi libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, disepakati Pemkab Bogor mempedomani arahan Satgas Nasional yakni sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mengeluarkan kebijakan untuk Satgas Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Irwan menambahkan, khusus di wilayah Jabodetabek karena berdekatan dengan Jakarta mengacu pada DKI Jakarta. Pertama, mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mall dan sebagainya selama waktu libur panjang dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pemkab Bogor juga akan melakukan Operasi Yustisi di wilayah Puncak yang diberi nama Operasi Pamong Praja Satgas Covid 2019. Pertama mereka akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen wisatawan. Irwan menambahkan, kemudian Satpol PP akan melakukan patroli ke tempat wisata dan memastikan protokol kesehatan dijalankan di tempat wisata.

 “Nantinya tim medis juga di sana. Kita terpadu, semua disana ada Satpol PP bidang penegakan hukum dan kedisiplinan,” imbuhnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles