24.7 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Wawan Instruksikan Dua Komisi Sidak Lingkung Gunung

Caringin | Jurnal Inspirasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi akan menginstruksikan anggota dewan yang membidangi perizinan maupun pembangunan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Lingkung Gunung. Sidak para wakil rakyat itu, untuk mengetahui legalitas perizinan yang dimiliki pengusaha resort dan cafe di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor tersebut.

Wawan Haikal Kurdi

Menurut Wawan, anggota dewan yang duduk di Komisi 1 dan III, yakni membidangi izin dan bangunan harus melakukan sidak ke lokasi Lingkung Gunung.  “Kalau memang pihak pengusaha belum mengurus perizinan, kedua komisi itu harus turun melakukan Sidak,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, membuka pintu lebar-lebar kepada siapa pun investor yang akan membuka usaha. “Tapi harus mentaati aturan,” ujar Wawan.

Di Kabupaten Bogor, kata Wawan, ada aturan bagi pengusaha yang berinvestasi, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  “Jadi didalam Perda itu sudah jelas, siapa saja yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Kabupaten Bogor, harus memproses perizinan,” paparnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor tersebut membeberkan tahapan dalam pengurusan perizinan, mulai dari Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT), Site Plan, PDRT, dan lainnya. “Tahapan itu sebelum melangkah ke IMB,” jelasnya.

Wawan minta agar pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Bogor, mentaati aturan dan memproses perizinan terlebih dahulu sebelum membangun tempat usahanya. “Dinas terkait dan Satpol PP harus menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan aturan pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah Ciawi, Hendri menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat teguran ketiga kepada pemilik Lingkung Gunung.

Surat teguran ketiga itu diberikan, lantaran sampai saat ini pihak pengusaha Lingkung Gunung, masih melakukan proses Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT). Sehingga, untuk menuju kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih panjang tahapannya.  “Minggu ini surat teguran itu akan kami berikan,” tukas Hendri.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles