Bogor | Jurnal Inspirasi
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto diperiksa penyidik Polresta Bogor Kota di Mako Muslihat pada Kamis (3/12). Politisi PAN itu dimintai keterangan selama satu jam dan dicecar 14 pertanyaan. Diketahui, Bima diperiksa polisi mengenai kasus swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi, beberapa waktu lalu. Dimana manajemen rumah sakit swasta itu dilaporkan Satgas Covid-19 lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.
Bapak dua anak itu mendatangi Polresta pada pukul 10.00 WIB, dan baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB. Usai diperiksa, Bima yang juga Ketua Satgas Covid 19 Kota Bogor mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Sebab, nantinya akan terlihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam penanganan Covid-19 di RS Ummi.
“Ini pembelajaran untuk semua. Sejauh mana kewenangan pemerintah. Sejauh mana tugas rumah sakit. Sejauh mana hak pasien. Itu harus paham semua. Saya kira proses hukum ini sangat baik untuk memastikan apakah semua sudah sesuai. Termasuk saya, karena saya juga diperiksa polisi. Apa saya melampaui kewenangan atau tidak, biar hukum yang menentukan,” ungkap Bima kepada wartawan.
Bima menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, polisi fokus kepada aspek protokol kesehatan. Selain itu, ia juga sempat mengkoreksi dan menambahkan rilis kronologis mengenai kasus swab HRS dari pihak RS Ummi. “Ada yang saya koreksi dan tambahkan beberapa untuk melengkapi itu,” katanya.
Namun saat disinggung bagian mana yang dikoreksi dan ditambahkan, Bima enggan membeberkannya. “Saya tak mau masuk ke substansi pemeriksaan. Saya kira itu percayakan saja ke proses hukum,” ungkapnya.
Bima juga mengklaim bahwa langkah Satgas Covid-19 dalam kasus swab HRS di RS Ummi, sama dengan beberapa perkara. Seperti RS Azra, Mitra 10, Yogya Bogor Junction dan RSUD Kota Bogor. “Ketika ada yang positif, langkah kami begitu. Satgas Covid-19 fokus kesana,” imbuh Bima.
Disinggung mengenai hasil swab HRS. Bima mengaku bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi. “Kami sudah cek di all record, tapi tidak ada datanya. Jadi bisa saja data swab yang beredar itu tak benar atau tak dilaporkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bima mengaku sudah menyurati RS Ummi untuk melaporkan semua mengenai swab HRS. “Satgas perlu mengetahui bagaimana SOP penanganan pasien covid di RS Ummi, peran dokter penanggung jawab, protokol kesehatan yang ada, dan bagaimana kronologis HRS di rumah sakit itu. Sebab, dari situ bisa ketahuan statusnya seperti apa,” jelasnya.
Bima juga mengklaim bahwa apa yang dilakukannya di RS Ummi tidak melampaui kewenangan. Sebab, apa yang dilakukan satgas adalah bentuk koordinasi sehari-hari dengan RS lain. “Kami juga tak pernah membuka data pasien. Kecuali pasiennya wali kota, yang lain tidak. Hanya untuk laporan internal saja. Jadi yang diperlukan data penanganan dan jumlah swab,” tutur dia.
Ketika ditanya mengapa pihaknya tak mencabut laporan sesuai kesepakatan dengan RS Ummi. Bima menyatakan, bila rumah sakit itu hingga kini belum juga memenuhi kesepakatan yang sudah dibuat.
“Sampai sekarang juga yang kami minta belum dilaporkan. Sedangkan untuk tiga perawat yang diswab, semuanya hasilnya negatif,” ucap dia.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 20 orang, yang kesemuanya berstatus saksi. “Kita sudah periksa 20 orang dan selain Pak Bima hari ini (kemarin) ada tiga orang lagi,” ungkap Fiuser.
Mengenai penetapan tersangka, Fiuser menyatakan bahwa sebelumnya akan dibuat lebih dulu sebuah resume oleh penyidik yang terdiri dari intisari jawaban saksi-saksi dan akan dilakukan gelar perkara agar naik ke tingkat penyidikan. “Itu semua nanti akan dilakukan oleh Tim Bareskrim, Tim Reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” katanya.
Ia menuturkan bahwa dalam kasus ini terkandung pidana murni, sehingga tidak bisa dicabut laporan. “Sama seperti kasus pembunuhan, walau keluarga cabut laporan. Apa bisa kasusnya berhenti, sebab itu kan pidana murni,” tandasnya.
** Fredy Kristianto