Jakarta | Jurnal Inspirasi
Kader PDIP Andreau Misanta Pribadi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo itu ditahan bersama pihak swasta Amiril Mukminin (AM) usai menjalani pemeriksaan. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Kasus ini juga menjerat Edhy Prabowo.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (26/11).
Karyoto mengatakan, sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK. Diketahui, Andreau dan Amiril menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11) siang. Keduanya tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah membenarkan bahwa Andreau Misanta adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. Namun usai pencalonan yang gagal itu, yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi di partai.
“Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan,” tegasnya.
Wakil Ketua MPR RI menambahkan jika Andreau terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP tersebut, maka PDIP akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan. “Tentu sanksi tegas akan diberikan,” jelasnya.
** ass