30.5 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Diduga Belum Berizin, Cafe Bamboo Diprotes Aktivis Ciawi

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Keberadaan Cafe Bamboo, di Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang membuka usahanya diduga belum kantongi izin dari pemerintah diprotes aktivis Ciawi, Ujang Ka’mun. Uka panggilan singkat Ujang Ka’mun menyayangkan dengan ditemukannya kafe belum berizin di wilayah Ciawi. Sebab, temuan itu menjadi barometer atau penilaian terhadap kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemerintahan Kecamatan (Pencam) Ciawi maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan.

Ujang Ka’mun

 “Kemana petugas UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi, terus anggota Satpol PP kecamatan juga apa kerjanya. Masa ada tempat usaha yang melanggar aturan tidak tahu,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Menurutnya, hal seperti ini tidak harus terjadi apabila dalam menjalankan tugasnya dilakukan sesuai fungsi, seperti anggota Satpol PP sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Umum (Tibum) Nomor 4 Tahun 2015, itu bekerja berdasarkan aturan tersebut.

 “Dari sekian banyak anggota Satpol PP di Kecamatan Ciawi, masa ada tempat usaha di pinggir jalan tidak tahu, ini kan aneh,” papar Uka.

Selain itu, lanjut Uka, pengawas tata bangunan yang merupakan kepanjangan dari Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, harus berani menindak tegas pengusaha yang tidak taat aturan.

 “Sesuai fungsinya berikan surat teguran atau peringatan kepada pemilik Cafe Bamboo. Jangan dibiarkan saja tanpa ditindak tegas,” paparnya.

Uka minta agar semua petugas dari UPT Tata Bangunan dan Satpol PP Kecamatan Ciawi ada action atau tindakan. Sehingga, bisa menjadikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar Perda.

 “Sudah tidak ada masuk kontribusi ke Pemda, kafe itu juga bisa menyumbang kemacetan di jalur alternatif Cibedug,” imbuhnya.

Sementara, Dedih Kosasih, pengawas UPT Tata Bangunan Ciawi mengaku, baru mengetahui ada Cafe Bamboo di Desa Jambu Luwuk. Alasannya, karena selama ini belum ada laporan yang masuk ke kantornya. “Baik itu pemilik kafe, pemerintah desa serta kecamatan, belum melaporkan ada Cafe Bamboo,” akunya.

Dedih berjanji pihaknya akan mendatangi lokasi kafe tersebut untuk menanyakan perihal legalitas yang sudah dikantongi pemilik.  “Kalau belum berizin, saya akan berikan surat peringatan dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tukasnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles