Bogor | Jurnal Inspirasi
Unit Reserse Kriminal Polsek Bogor Utara berhasil membekuk wanita berinisial ES (33) yang diduga melakukan aborsi dan membuang janin bayi perempuan berusia 6 bulan di Jalan Prakarya RT 01/RW 06, Komplek PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Kamis (12/11/2020).
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan bahwa ES merupakan warga Cigudeg, Kabupaten Bogor ditangkap pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah majikannya di kawasan komplek PDK. “ES ini bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ia berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV di sekitar area pembuangan bayi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) sore.
Kompol Ilot melanjutkan, setelah mendapatkan rekaman CCTV, pihaknya lantas berkoordinasi dengan Binmas, RT dan RW untuk mengidentifikasi pelaku. “Alhamdullilah kurang dari 24 jam pelaku bisa ditangkap,” ucapnya.
Menurut Kompol Ilot, janin bayi naas tersebut diduga merupakan hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial RHT, yang saat ini masih buron.
“ES sudah menjalin hubungan dengan pacarnya selama lima bulan dimulai sejak Januari hingga Mei 2020. Jadi selama pacaran mereka kerap melakukan hubungan suami istri di rumah kontrakan RHT di daerah Cojeruk, Kabupaten Bogor. Setiap hari Minggu, pacarnya selalu jemput ES ke rumah kontraknnya di Ciparigi,” jelas Ilot.
Kemudian, kata dia, setelah lima bulan berpacaran ES mengakhiri hubungannya dengan RHT. Namun, pada Juli 2020, pelaku baru menyadari bahwa ia hamil. Tetapi, hal itu tak diberitahukan kepada RHT.
“Lantas pada November, Sabtu (7/11) sekitar pukul 08.00 WIB. ES merasakan sakit perut hebat, dan meminta ayahnya untuk membelikan obat lambung. Kemudian ayahnya membelikan obat lambung tersebut dan ES meminumnya sekitar 1sendok makan,” jelasnya.
Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, ES merasa mulas-mulas dan ia langsung ke kamar mandi. “Lantas saat di toilet tiba-tiba bayi itu keluar. Lalu ES mengangkat janin itu dan membersihkannya. Dia bersalin tanpa dibantu dan diketahui oleh siapapun,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, janin itu langsung dibungkus dengan plastik dan ditaruh dalam lemari baju ES selama tiga hari. “Baru pada Selasa (10/11), ES membuang janin bayi tersebut di selokan Komplek PDK Ciparigi dan ditemukan oleh warga keesokan harinya,” ungkapnya.
Kendati berdasarkan pengakuan ES janin itu keluar dengan sendirinya. Namun, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman. “Masih didalami, apakah janin itu keluar sendiri dengan meminum obat, atau ada bantuan orang lain,” jelasnya.
Kompol Ilot menambahkan, ES dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tukasnya.
Fredy Kristianto