Bogor | Jurnal Inspirasi
Kota Bogor termasuk salah satu daerah yang mendapat dana hibah dari Kemeterian Pariwisata sebesar Rp73 miliar, dana tersebut akan dialokasikan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Atep Budiman mengatakan, di Jawa Barat ada empat daerah yang mendapatkan dana hibah itu, selain Kota Bogor adalah Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Cirebon.
Menurut Atep, perhitungannya yang medapat dana hibah itu, dilihat dari besaran kontribusi pajak hotel dan restoran selama 2019. Ketika hitungannya diatas 15 persen dari PAD itu, maka berhak mendapat hibah tersebut.
“Kontribusi pajak hotel dan restoran di Kota Bogor lebih dari 15 persen, kurang lebih hingga 25 persen, makanya dapat hibah ini,” ujar Atep kepada wartawab, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, untuk pengalokasian anggaran yang notabennya berasal dari duit rakyat itu, akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata.
Persentasenya, kata dia, 70 persen akan diberikan ke hotel dan restoran berupa hibah, dan sisanya 30 persen untuk kegiatan yang mendukung terhadap kaitan dengan protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor pariwisata.
“Penyerapannya akan dilakukan di akhir 2020, dan itu harus terserap. Jika tidak, maka akan berdampak terhadap bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021,” jelasnya.
Sekitar Rp51 miliar akan ditransfer ke masing-masing rekening hotel dan restoran, sesuai dengan kontribusinya selama tahun 2019. “Jadi setiap hotel dan restoran angkanya berbeda-beda.Sedangkan sisanya sekitar Rp22 miliar akan digunakan untuk belanja daerah, yang mendukung terhadap sektor pariwisata, dalam menjalankan program adaftasi kebiasaan baru,” jelasnyam
Misalnya, sambung dia, mendukung revitalisasi sarana dan prasarana keindahan, kebersihan dan kesehatan di sektor pariwisata, kemudian peningkatan kemampuan apskiling, reskiling, para karyawan hotel dan restoran,” tambah dia.
Selain itu, juga kegiatan atau dukungan terhadap kampanye AKB di sektor pariwisata. “Ada promosi, ada launching dan segala macam,” tuturnya.
Kemudian ada juga pengawasan di sektor hotel dan restoran dalam menerapkan prokes dimasa pandemi. “Lalu 5 persenya untuk kepentingan pengawasan APIP oleh Inspektorat Kota Bogor,” ungkapnya lagi.
Pihaknya mendefinisikan terkait revitalisasi sarana dan prasarana kesehatan, kenersihan, keindahan itu diantaranya terhadap jalan-jalan menuju destinasi yang rusak.
“Misalkan ke daerah Mulyaharja jalannya kan masih belum maksimal kalau berkunjung tamu, maka dipenetrasi oleh Dinas PUPR,” paparnya.
Lebih lanjut, kata dia, anggaran tersebut tidak terfokus di satu OPD. Tetapi di split ada sekitar 6 OPD yang terdistribusi belanja pemerintah untuk kepentingan sektor pariwisata antara lain, Dinas PUPR, Dinas Perumkim, Dinas Pertanian, Diskominfo, DLH dan Dinkes.
Sebagai, landasan hukumnya, mengacu pada Permendagri no 39 tahun 2020 untuk kondisi tertentu untuk progran PEN.
Atep menjelaskan, dalam pengalokasian anggaran tersebut, pemerintah hanya sebatas monitoring dan evaluasi “Jadi tidak secara substansi Pemkot mereviw atau mengaudit langsug. Nanti dengan BPKP dan BPK juga karena ini anggaran dari kementerian, kita hanya implementing agensi aja,” tandasnya.
Fredy Kristianto