Home News KSBI Bogor Raya Bakal Gelar Demo di Depan Kantor Bupati

KSBI Bogor Raya Bakal Gelar Demo di Depan Kantor Bupati

Kemang | Jurnal Inspirasi

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bogor Raya pada Jumat (16/10) hari ini akan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Bogor Ade Yasin, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari informasi yang dihimpun, estimasi massa buruh yang menggelar aksi demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu berjumlah 20 ribu buruh atau pekerja.

Aksi tersebut sengaja diarahkan ke Bupati Bogor Ade Yasin karena sampai saat ini Ade Yasin belum merespon aspirasi buruh tentang penolakan UU Ciptaker yang dinilai para buruh merugikan.

“Mendesak Bupati Bogor mengeluarkan surat pembatalan Omnibus Law, menolak pengesahan RUU Ciptakerja menjadi UU Ciptaker, mendesak Presiden Jokowi Dodo untuk tidak menandatangani UU Ciptakerja dan membuat segera membuat Perpu,” kata pengurus KSBI Kecamatan Kemang, Andri Akbar.

Tak hanya itu, selain Bupati, KSBSI Bogor Raya meminta anggota DPRD yang ada di Bogor memberikan dukungan untuk membatalkan UU Ciptaker. “Kami (Buruh) pun meminta agar wakil rakyat yang ada di wilayah Bogor mendukung para buruh menolak UU Ciptaker yang merugikan para buruh,”tegasnya.

Sementara pandangan KSBSI Bogor Raya terhadap UU Cipta Kerja yakni Pasal 1 mengenai pengaturan pengusahan yang ditetapkan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan Serikat Pekerja/buruh serta tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan pengaturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun ayat yang mengatur tentang Tripartit, yang ada hanya Gubernur berunding KADIN-APINDO serta tidak ada lagi sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah UMP serta tidak ada peran penting Serikat Pekerja/Buruh yang mempunyai fungsi penting dalam banding untuk memperjuangkan hak buruh.

Perubahan pada pasal 151 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi: Pengusaha perja/buruh, Serikat Pekerja/Buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus diupayalan jangan terjadi PHK, Putusan MK No: 012/PUU-1/2003 dan 19/PUU-X/2011, melarang PHK kecuali karena melakukan pelanggaran berat dan perusahaan tutup. Dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja seakan mempermudah PHK. Serta masih banyak pemutusan kerja yang ujung-ujungnya diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.

** Cepi Kurniawan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version