Home News KAMI Protes Keluarkan Pernyataan

KAMI Protes Keluarkan Pernyataan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terdiri dari Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, mengeluarkan pernyataan resminya, Rabu (14/10), menyikapi sejumlah petinggi dan anggota KAMI yang ditangkap polisi dan menyatakan protes. Dari 8 orang, lima diantaranya ditetapkan tersangka.

Gatot menyebut sudah memperhitungkan segala risiko. “Jadi kami sudah menghitung segala risiko, sampai risiko yang terberat. Kami sudah siap lahir bathin, maka tidak perlu diributkan apalagi dikasihani. Justru ada berkah dan kami mengucap syukur Alhamdulillah,” ujar Gatot Nurmantyo, Rabu (14/10).

Ia melanjutkan jika para anggota KAMI ialah pejuang, bukan orang-orang karbitan. “Teman teman jangan ributkan teman kita yang lagi ditahan di Bareskrim. Mereka semua pejuang! Bukan karbitan! KAMI adalah kumpulan Orang Orang yang Berjuang untuk Rakyat, Bangsa dan Negara serta keyakinan akan kebenaran perjuangan yang Hakiki!” lanjutnya.

Bahkan Gatot menyebut jika para anggota KAMI yang ditahan akan tetap tersenyum ceria meski dalam pengawasan ketat pihak berwajib. “Kalau ragu atas pernyataan kami, silakan jenguk dan lihat pasti disambut dengan senyum ceria. Jadi itulah Insan KAMI. Semakin ditekan semakin bangkit!!!. Lanjutkan perjuangan saudaraku!!” katanya.

Menurut aktivis Perhimpunan Masyarakat Madani, Sya’roni, penangkapan 8 petinggi dan anggota KAMI sejatinya tidak perlu dilakukan. “Penangkapan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sejatinya tidak perlu dilakukan. Sebagai aktivis senior wajar bila keduanya selalu mengkritik kekuasaan,” kata dia.

Beberapa waktu lalu kata dia, sejumlah acara deklarasi dan agenda KAMI telah dibubarkan dan dihambat oleh aparat. Mantan Panglima TNI dan juga sebagai pentolan KAMI Gatot Nurmantyo yang hadir dalam acara tersebut, bisa menerima dengan lapang dada.

Saat itu, publik mulai simpati atas perlakuan yang diterima mantan Panglima TNI. Bahkan, Gatot digadang-gadang sebagai figur perlawanan yang siap berhadap-hadapan melawan rezim penguasa. “Dengan penangkapan sejumlah petingginya maka daya pikat KAMI sebagai organisasi perlawanan makin meningkat. Publik yang tadinya masih ragu-ragu untuk bergabung dengan KAMI bisa serta-merta memutuskan untuk bergabung,” imbuh Sya’roni.

Ditambahkan Sya’roni, KAMI saat ini bisa dikatakan baru sebatas anak macan. Tapi penindasan yang diterima para petingginya bisa menjadi vitamin yang akan mempercepat pertumbuhannya menjadi macan dewasa yang bisa membahayakan rezim penguasa. “Lebih baik para petinggi KAMI dibebaskan saja, termasuk Syahganda dan Jumhur,” tutupnya.

Sementara pengamat hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan tindakan penangkapan merupakan bagian dari upaya paksa dalam penegakan hukum. Secara prosedur, substansi, dan kewenangan, penangkapan harus dilakukan dengan baik dan benar. Penangkapan semestinya dilakukan dengan berdasarkan pada alat bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana.

“Karena, jika penangkapan ada kesalahan prosedur, yang ditangkap atau yang kemudian ditetapkan jadi tersangka dapat melakukan praperadilan,” kata Suparji, Rabu (14/10).

Suparji mengatakan, dengan implikasi tersebut, maka penegak hukum tentunya harus cermat secara hukum dalam melakukan penangkapan dugaan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE yaitu penyebaran berita hoaks.

Menurut dia, proses pembuktian antara lain adanya informasi elektronik yang disampaikan oleh pihak yang ditangkap dan informasi tersebut mengandung berita bohong atau hoaks. Jika unsur tersebut terpenuhi dan berdasar alat bukti minimal 2 alat bukti, maka dapat dilakukan penangkapan.

“Yang sering jadi multitafsir adalah kualifikasi berita bohong. Ini yang tidak mudah pembuktiannya. Dari sisi politik, tidak akan terlalu berpengaruh meski yang bersangkutan petinggi KAMI,” tutur dia.

Lebih lanjut Suparji menilai, karena kondisi itu dipengaruhi oleh kedewasaan politik bangsa ini yang semakin matang dan elit politik eksekutif maupun legislatif relatif harmoni dan solid sehingga akan mampu mengatasi dinamika politik yang kritis, sehingga tidak muncul tindakan-tindakan yang kontraproduktif. “Proses hukum harus berada dalam ruang sistem hukum yang independen dan akuntabel,” kata dia.

Berikut ini Pernyataan Presidium KAMI bernomor 026/PRES-KAMI/B/X/2020 tersebut.

PERNYATAAN PRESIDIUM ATAS PENANGKAPAN PEJUANG KAMI

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini KAMI menyatakan sikap sebagai berikut:
1.KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober, jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa “dapat menimbulkan” maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

2.Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai:
a.Mengandung nuansa pembentukan opini (framing).
b.Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat
tendensius.
c.Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses
pemeriksaan yang masih berlangsung.

3.Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogia harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

4.KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau “digandakan” (dikloning). Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, “bukti percakapan” yang ada sering bersifat artifisial dan absurd.

5. KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI. KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional, tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan. Polri justeru diminta untuk mengusut tuntas, adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).

6.KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung “pasal-pasal karet” dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.

7.KAMI mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para Tokoh KAMI yang ditahan, antara lain ProDem, LBH Muslim, para akademisi/pengamat, dan para netizen serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para Tokoh KAMI tersebut. KAMI bersyukur bahwa dengan berbagai tantangan dan ujian, termasuk penangkapan para tokohnya, KAMI semakin mendapat simpati dan dukungan rakyat. KAMI semakin bertekad untuk meneruskan Gerakan Moral Menegakkan Keadilan dan Melawan Kelaliman.

PRESIDIUM KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA
Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, M. Din Syamsuddin

** ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version