32.6 C
Bogor
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

Upah 2021, Pengusaha Usul Tidak Naik

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengungkapkan bahwa saat ini kondisi pelaku usaha sedang sulit, sehingga tidak bisa memberikan kenaikan upah seperti tahun-tahun sebelumnya. Usulan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sudah diusulkan kepada pemerintah.

“Kita dari Apindo sudah sampaikan ke pemerintah. Lebih baik freeze aja tahun ini, rumusnya juga minus, gimana? Jangan makin bikin takut pengusaha (dengan kenaikan upah),” kata Bob dikutip dari CNBC, Kamis (8/10).

Menurutnya, saat ini menjadi waktu yang tepat untuk membahas bagaimana buruh yang masih bekerja bisa dipertahankan. Sehingga, pembahasan kenaikan upah dinilai menjadi tidak relevan.

Apalagi, pertumbuhan ekonomi di kuartal II lalu sudah menunjukkan -5,32. Ditambah potensi minus di kuartal III kemarin, maka sulit untuk membuat kenaikan upah. “Sekarang upah yang mau ditetapin rumusnya apa? rumusnya kan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sekarang pertumbuhan minus, apa mau diumumin upah turun?” sebutnya.

Di sisi lain, kalangan buruh mengaku belum mendapat adanya ajakan duduk bersama mengenai pembahasan UMP (upah minimum provinsi) tahun 2021 mendatang.

Padahal, biasanya penetapan UMP ditetapkan setiap 1 November atau sekitar tiga minggu lagi. Ditetapkannya Omnibus Law membuat buruh bingung bagaimana skema UMP tahun depan.

“Kita belum ada informasi, karena biasanya kita diundang untuk duduk bersama. Hanya saja permasalahannya Omnibus Law ini udah diberlakukan apa belum? karena kan menunggu 30 hari untuk dimasukkan ke lembar negara. Baru diundangkan walau sudah berlaku sejak ditetapkan sejak kemarin,” sebutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi UMP tahun depan akan masih menggunakan PP 78 tahun 2015. PP baru soal pengupahan masih sedang disusun, belum bisa untuk penetapan UMP 2021.

“Kita tahu akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi minus, saya kira tidak mungkin kita tetapkan normal sebagaimana di PP [PP No.78/2015 tentang pengupahan] dan perundangan,” katanya.

Sebelumnya serikat buruh melalui Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Kenaikan UMP 2021 harusnya naik 8%. Namun, terjadi perbedaan pandangan dengan pengusaha karena kondisi ekonomi sedang pandemi.

“Kalau paksakan ikut PP 78 dan pasti banyak perusahaan nggak mampu bayar UMP. Kendala UMP 2020, tapi pasti kami akan dengarkan sekali lagi konteks nasional,” kata Ida.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles