CiseengĀ | Jurnal Inspirasi
Aparat gabungan yang terdiri dari Muspika Kecamatan Ciseeng, Polsek, Koramil dan Satpol Kecamatan Ciseeng, Kamis (17/9), melaksanakan operasi yustisi penertiban Peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang Covid-19 di Jalan H Usa Kecamatan Ciseeng dalam rangka memutus penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung, Kompol Puji Astono mengatakan, kegiatan ini terus akan dilaksanakan, dalam rangka menindak lanjuti Perbup Covid-19 mengenai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Hari ini ada puluhan warga yang mendapat teguran dari petugas, kami bersama bapak Camat Ciseeng tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan setiap keluar rumah,” ujar Kapolsek kepada Jurnal Bogor, kemarin.
Masih kata Kapolsek, masih ditemukannya pelanggar, berarti masyarakat masih belum sadar akan bahaya penyebaran Covid-19. Dirinya juga menyebut kesadaran masyarakatlah yang memutus penyebaran Covid-19 itu sendiri. Dia menyatakan terus menghimbau melalui Bhabinmas untuk selalu memberikam edukasi tentang pentingnya kesehatan di setiap wilayah tugas mereka.
“Hari ini ada 32 orang yang terkena sanksi sosial, seperti wajib menyanyikan lagu kebangsaan dan membaca Pancasila. Menyapu, dan hormat di depan tiang bendera. Dan sanksi fisik seperti push-up ada 5 orang. Dan lanjut pembagian puluhan masker kepada pengguna jalan dan pejalan kaki,” tukasnya.
** Cepi Kurniawan