Cileungsi | Jurnal Inspirasi
Aktivitas tambang Galian C di Kampung Bojongkaso, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin. “HPBT (Himpunan Pengusaha Bogor Timur) sangat yakin sekali aktivitas tambang Galian C yang tidak jauh dari gedung SMPN Cileungsi belum mengantongi izin. Kemudian sebelumnya, tidak jauh dari kegiatan aktivitas galian sudah pernah ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI ,” kata H Edi Rohman, Ketua HPBT saat ditemui belum lama ini di kediamannya.
Menyikapi permasalahan ini, H Edi yang juga merupakan penasihat dan pembina salah satu LSM memaparkan bahwa ia telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan benar yang disampaikan oleh masyarakat bahwa kegiatan galian sudah meresahkan warga sekitar serta para pengguna jalan karena truk pengangkut, tanahnya berceceran di Jalan Raya Narogong, Cileungsi.
“ Pengusaha kegiatan galian tanah tidak lagi memperhatikan dampak lingkungan yang ada, dimana Jalan Raya Narogong yang juga sekaligus menjadi akses jalan masyarakat. Ironisnya aparat setempat diam tidak mengambil tindakan padahal telah merusak lingkungan sekitar,” ucap H Edi.
“HPBT minta Pemkab Bogor ķhususnya kepada aparat setempat untuk menutup aktivitas kegiatan galian C di Kampung Bojongkaso Desa Cileungsi. Yang menjadi pertanyaan oleh HPBT siapa oknun yang mem-backup kegiatan tersebut sehingga pengusaha bebas melakukan kegiatan galian C,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain