Home News Harta Koruptor di Swiss Bisa Dilacak

Harta Koruptor di Swiss Bisa Dilacak

RUU MLA Disahkan

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Rancangan Undang-undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Indonesia dan Swiss disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI.  Kini, Indonesia bisa melacak uang para koruptor maupun pengemplang pajak yang ada di Swiss. 

Ketua Pansus RUU tersebut, Ahmad Sahroni mengatakan, proses RUU ini berjalan sejak 2014. Indonesia dan Swiss melakukan sesuatu dengan hukum timbal balik, namun terkendala dengan aturan di antara kedua negara. 

“Setelah berproses cukup lama akhirnya kemarin dalam pansus MLA, dalam beberapa kali rapat diputuskan untuk bersama-sama disepakati dan akhrinya diparipurnakan hari ini,” kata Sahroni dikutip dari RMOL, Rabu (15/7). 

Politikus Nasdem ini mengatakan, kerja sama ini memungkinkan penegak hukum Indonesia untuk melacak harta para pengemplang pajak hingga koruptor yang disimpan di Swiss. Ia mengatakan, ada berbagai kasus pengemplang pajak yang menyimpan dananya di bank-bank Swiss. “Bagaimana orang-orang yang ada di sana mungkin nama-nama yang tidak tercantum pajaknya kita bisa lirik dengan cara menggunakan hukum timbal balik ini,” kata dia. 

Jumlah dana yang disimpan koruptor atau pengemplang juga diprediksi Sahroni ada dengan jumlah yang besar. “Lebih dari, more than, ya almost 10 ribu triliun (rupiah),” ucapnya. 

Dengan pengesahan ini, Sahroni mengatakan RUU ini akan segera disosialisasikan. Setelah itu, UU ini diharapkan dapat segera diterapkan. Sehingga, Indonesia bisa segera mengakuisisi duit-duit koruptor maupun para pengemplang yang selama ini disimpan di Swiss. 

“Semoga dengan UU ini dasar kekuatan untuk mendapatkan informasi valid pajak dengan mudahnya mengakses data informasi dari orang Indonesia yang taruh uangnya di sana,” kata Sahroni. 

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, dengan RUU ini, Kemenkumham bisa bekerja sama dengan penegak hukum daLm memetakan kemungkinan kemungkinan adanya harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi dan penggelapan pajak.

“Karena kita tahu selama ini Swiss salah satu negara yang banyak menyembunyikan profits of crime di sana,” ujar Yasonna.

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. 

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminat. Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). 

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. 

ASS|*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version