33.2 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

PKS Heran Gugatan Rachmawati Baru Dirilis

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Sudah 9 bulan berlalu, namun Mahkamah Agung (MA) baru merilis putusan sengketa Pilpres terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 pasal 3 ayat 7 yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Hal ini pun membuat heran Ketua DPP PKSĀ Mardani Ali Sera. Dia pun mempertanyakan alasan gugatan itu diputus MA pada 28 Oktober 2019, namun baru mengunggah salinan putusan itu ke situs resmi mereka pada Jumat (3/7).

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan RachmawatiĀ Soekarnoputri dan kawan-kawan dalam perkara melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal tersebut menyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. “Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya,” kata Mardani, Selasa (7/7).

Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan MA. Dia berharap KPU memperbaiki kinerja di masa mendatang. Mardani mengaku PKS belum mengambil sikap apa pun terkait putusan ini. Mereka masih akan mengkaji dampak putusan tersebut. “PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” tutur Mardani.

Sebelumnya, (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Putusan itu dibuat pada 28 Oktober 2019, tapi baru diunggah di situs Direktori MA pada Jumat (3/7).

Rachmawati dkk menggugat Pasal 3 ayat (7) PKPU yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres. Aturan itu menyebut jika pemilu diikuti dua paslon, maka KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Aturan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ada di atasnya. UU Pemilu mensyaratkan jika ada dua paslon, maka pemenang pilpres harus lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

KPU sudah angkat suara ihwal gugatan yang dikabulkan MA tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan gugatan tersebut tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan pihaknya.

“Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata Hasyim dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan bahwa perolehan suara Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 lebih dari lima puluh persen secara nasional. Jumlah perolehan suara sah bagi Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 adalah 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Hasyim menegaskan Jokowi-Ma’ruf telah mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jokowi-Ma’ruf saat Pilpres 2019 lalu diketahui mengantongi kemenangan di 21 Provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi. Dengan demikian, hasil tersebut menunjukkan pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat yang diwajibkan UUD 1945 Pasal 6A.

ASS |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles