Home News Sikap Pemerintah Soal RUU HIP 20 Juli

Sikap Pemerintah Soal RUU HIP 20 Juli

Jakarta | Jurnal Inspirsi
Setelah secara lisan pemerintah menolak rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), namun tanggapan secara resminya paling lambat 20 Juli. Hal itu dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Tanggal 16 Juni kita sudah umumkan ke pemerintah, kita harus sampaikan ke DPR. Tapi kalau tenggat waktu [ialah] sampai 20 Juli pemerintah untuk menanggapi secara resmi,” kata dia, dalam acara dialog di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dikutip CNN, Senin (6/7).

Ia menyebutkan DPR mestinya lebih dulu membahas ulang RUU itu bersama masyarakat karena sudah menuai polemik. “Pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu,” kata Mahfud.

Hal itu disampaikannya terkait permintaan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Timur agar pemerintah segera membatalkan dan mencabut RUU HIP, bukan hanya menunda pembahasannya.

Ketua FKUB Jatim Kiai A. Hamid Syarif mengaku khawatir aksi penolakan masyarakat terhadap salah satu RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu akan terus bergulir jika Pemerintah tak mencabutnya. “Sekarang masih menggelinding. Sepanjang tidak ada pencabutan atau pembatalan, aksi ini akan terus menggelinding,” ujar dia, kepada Mahfud.

Menurutnya, itu sangat berbahaya di tengah upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19. Ditambah lagi, pada Desember mendatang, beberapa daerah di Indonesia akan melangsungkan Pilkada 2020. “Saya tidak bisa membayangkan ketika digelar Pilkada serentak, muncul unjuk rasa besar-besaran, apalagi saat ini kita masih menghadapi pandemi,” ujar Hamid.

Yang paling berbahaya, kata Hamid, jika aksi tersebut justru malah menimbulkan aksi tandingan dari pihak yang pro terhadap RUU HIP. “Kalau ini terjadi akan muncul konflik, bisa vertikal, bisa konflik horizontal. Dalam kondisi begini khawatir ada aliran yang muncul menyusup,” kata Hamid.

ASS|*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version