Home News Kiwong: Bila Perwali Sertifikasi PBJ Rugikan ASN, Wajib Dibatalkan

Kiwong: Bila Perwali Sertifikasi PBJ Rugikan ASN, Wajib Dibatalkan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kisruh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor dan  Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Bogor, menuai sorotan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.

Ketua Bapemperda, Ahmad Aswandi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil revisi kedua perwali itu diserahkan kepada pihaknya. “Kami sudah minta, dan hanya tinggal menunggu itu (perwali) diserahkan. Kan kemarin sudah direvisi oleh pemkot,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/7).

Pria yang akrab disapa Kiwong ini mengatakan bahwa tujuan pihaknya meminta revisi perwali tersebut adalah untuk mempelajari dan memberikan masukan terkait poin-poin yang sebelumnya menuai kontroversi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di DPRD Kota Hujan.

“Jadi kami ingin mempelajari dan memberi masukan, poin mana saja yang masih menimbulkan kontroversi untuk diperbaiki,” kata politisi PPP ini.

Kiwong menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk berdiskusi terkait subtansi lahirnya regulasi tersebut dan tujuannya. “Kami akan diskusikan soal ini karena DPRD mendapat aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Kata Kiwong, apabila nantinya ditemukan ada poin yang merugikan ASN, tentunya perwali itu harus dibatalkan. “Pemerintah mesti mengedepankan kearifan lokal. Kedepannya peraturan harus menjadi pelindung dan menyemangati ASN dalam bekerja,” pungkasnya.

Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version