Jakarta | Jurnal Inspirasi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Ali Mukartono akan menyelidiki dugaan keterlibatan Bakrie Group dalam kerugian negara di PT Asuransi Jiwasraya. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus megakorupsi di Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Lalu terdapat kerugian keuangan negara dari penempatan saham Bakrie Group dalam portofolio investasi Jiwasraya sebesar Rp1,7 triliun dari total kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh BPK tersebut.
Menurut Ali, nominal kerugian keuangan negara dari penempatan saham Bakrie Group tersebut telah mengalami penurunan menjadi Rp973,7 miliar per 17 Maret 2020. “Terdapat kerugian keuangan negara dari penempatan saham Group Bakrie dalam portofolio PT AJS sebesar Rp1.778.066.759.373 dan per 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan menjadi Rp973.781.928.350,” kata Ali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Jiwasraya di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Namun begitu, kata dia, pihaknya masih perlu melakukan penelitian terhadap data transaksi tersebut sambil menunggu perkembangan penyidikan dan persidangan, khususnya keterlibatan dalam manipulasi harga saham. Lebih jauh, Ali menyampaikan bahwa penyidik fokus mengusut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Dia pun menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran sebesar Rp18,4 triliun hingga saat ini. Sebelumnya, terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokro mengungkapkan keterlibatan Group Bakrie dalam skandal keuangan Jiwasraya.
Benny Tjokro mengungkapkan, Group Bakrie punya peran mengambil keuntungan pribadi yang merugikan negara dari transaksi jual beli saham yang dilakukan Jiwasraya pada 2006.
Namun, Benny Tjokro mengungkapkan bahwa peran Grup Bakrie tersebut sengaja ditutupi oleh BPK dalam penghitungan kerugian negara. Tuduhan Benny Tjokro itu mendapat respons serius dari BPK. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai tudingan Benny Tjokro tersebut sesat dan akan melaporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri karena dianggap mencemarkan nama baik lembaga auditor negara.
“Karena apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tak berdasar, setelah konpers kami akan mengadukan apa yang dilakukan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri,” ujar Agung. Pihak Bakrie Group sendiri belum memberikan keterangan perihal ini.
ASS |*