27.6 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Perpres Covid-19 Diterbitkan

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Peraturan terkait belanja untuk penanganan Corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Dikutip dari CNN, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyebut postur APBN Perubahan 2020 berubah dari segi pendapatan negara, belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, serta dana desa per daerah, serta pembiayaan anggaran.

Perubahan terjadi karena pemerintah menambah alokasi belanja untuk penanganan virus corona. Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan sejumlah insentif fiskal dalam bentuk pajak kepada pelaku usaha dan karyawan yang terdampak penyebaran virus corona.

Rahayu menjabarkan beberapa insentif yang diberikan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pembebasan PPh 22, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) impor untuk alat kesehatan, dan percepatan restitusi PPN.

Sementara, pemerintah menambah anggaran belanja untuk memberikan subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), perpanjangan bantuan sosial (bansos) tunai, diskon listrik, tambahan dana insentif daerah (DID), dan belanja penanganan corona lainnya.

 “Lalu, ada perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit dan juga termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan nasional,” ujar Rahayu dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/7).

Dalam Perpres 72 Tahun 2020, target penerimaan negara turun Rp60,9 triliun dari Rp1.760,9 triliun menjadi Rp1.699,9 triliun. Secara rinci, target penerimaan perpajakan turun dari Rp1.462,6 triliun menjadi Rp1.404,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun dari Rp297,8 triliun menjadi Rp294,1 triliun, sedangkan hibah naik dari Rp500 miliar menjadi Rp1,3 triliun.

Lalu, belanja negara naik dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.739,2 triliun. Di sini, anggaran belanja pemerintah pusat meningkat dari Rp1.851,1 triliun menjadi Rp1.975,2 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa naik dari Rp762,7 triliun menjadi Rp763,9 triliun.

Sementara, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi virus corona di dalam negeri. Mayoritas dana itu digunakan untuk perlindungan sosial, yakni sebesar Rp203,9 triliun.

Kemudian, penanganan di sektor kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) Rp106,11 triliun, dan insentif usaha Rp120,61 triliun.

ASS|*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles