Home News Soal Laporan PT GPS, PD Tohaga Hormati Proses Hukum

Soal Laporan PT GPS, PD Tohaga Hormati Proses Hukum

Cibinong | Jurnal Inspirasi
Munculnya pemberitaan terkait pengelolaan parkir Pasar Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor ke jalur hukum, langsung mendapat respon dari Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tohaga, Haris Setiawan.

Haris yang merupakan Direktur Pemenangan Hadist dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor itu, menjelaskan bahwa hubungan kerjasama antara PD Pasar Tohaga dengan PT GPS (Gemilang Persada Syariah) sudah berakhir sejak 8 April 2020. Dan itu tertuang dalam berita acara serah terima no 002/GPS/P/BAS/TP/IV/2020, perihal serah terima pengelolaan parkir berikut petugasnya kepada PD Pasar Tohaga 

 “Betul pernah ada Mou dengan PT GPS yang ditandatangan pada tanggal 8 Oktober 2019, namun telah berakhir,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut Haris menanggapi jalur hukum yang dilayangkan PT GPS terhadap perseorangan. Menurutnya, itu merupakan hak dari PT GPS untuk menuntut. “Kami hormati proses hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Gemilang Persada Syariah (GPS) selaku pihak kedua yang berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, nomor 539/05/MoU/PD.THG/2019 dan nomor 005/GPS/X/2019 yang dibuat pada tanggal 11 Oktober 2019 sebagai pengelola lahan parkir Pasar Cigombong, melaporkan ke Polres Bogor.

Berdasarkan Surat Bukti Tanda Laporan No. Pol : STPL/B/290/VI/2020/JBR/RES BGR, Direktur PT GSP melaporkan peristiwa atau perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor Dede Wahyudi dengan kerugian materi sebesar Rp.435.000.000.

Kuasa hukum PT GPS, Eko Bayu Noviandi mengatakan, pihak perusahaan dalam hal ini PT GPS merasa telah dijebak dalam pengelolaan lahan parkir di Pasar Cigombong. Sehingga PT GPS melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dede Wahyudi.

 “Agenda kali ini penyelidikan lanjutan kerjasama antara PT Pasar Tohaga dengan PT GPS yang mana menimbulkan masalah. Karena PT GPS seakan dijebak dalam pekerjaan pengelolaan parkir tersebut,” ungkapnya usai di BAP jajaran Reskrim Unit III Polres Bogor.

Menurutnya, arti dijebak, pertama dari asal usul pekerjaan ini di awal dibilang take over untuk bekerjasama dengan orang yang mengaku dekat dengan orang PD Pasar Tohaga dalam mengelola lahan parkir di Pasar Cigombong tersebut.

 “Jadi kita hanya niatnya bantu tapi tiba-tiba PT GPS yang masuk untuk MoU, ya karena sudah kepalang kita lanjut pekerjaan itu,” tukas Eko Bayu Noviandi.

** Dede Suhendar

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version