28.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Pengungkapan Kasus BOS Jangan Bertele-tele

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019 yang saat ini sedang digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor terus menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya advokat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, Rd. Anggi Triana Ismail.

Menurut Anggi, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan sudah terlampau lama, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada reputasi kinerja Korp Adhyaksa.

Menurutnya, kejaksaan memiliki wewenang untuk menangani perkara tertentu, berangkat dari Pasal 30 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Disitu jelas bunyinya, kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,” ujar Anggi kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut dia, hal lain pun diatur didalam Keppres Nomor 86 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam Pasal 17.

“Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan,” paparnya.

Kemudian, kata dia,pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Anggi menegaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur mengenai tenggang waktu proses penyelidikan dan atau penyidikan.

“Tetapi kita bisa lihat di 
Peraturan Jaksa Agung Republik lndonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” katanya.

Selain itu juga dapat dilihat pada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut. “Itu wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorar Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kelanjutan kasus tersebut.

“Masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” tukasnya.

Tommy

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles