Home News Bupati Larang Konser Raja Dangdut di Pamijahan

Bupati Larang Konser Raja Dangdut di Pamijahan

Pamijahan | Jurnal Inspirasi
Bupati Bogor melarang konser Rhoma Irama yang akan digelar di kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Minggu (28/6). Musababnya, konser tersebut akan mengundang banyak orang ditengah pandemi Covid-19.

“Yang jelas kita sudah memberikan surat ke pihak desa dan bersangkutan untuk ditangguhkan dulu acara konser tersebut, karena khawatir bisa mengundang orang banyak,” kata Camat Pamijahan Rosidin kepada Jurnal Bogor kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Pemkab Bogor sebagai tim gugus covid-19. Karena yang mengeluarkan izin keramaian tentu dari Polres Bogor. “Kalau dari kami sudah melakukan imbauan, karena izin keramaiannya ada di kepolisian jadi kita pantau dulu di lapangan dan memang belum ada panggung maupun foto seperti yang beredar di media sosial,” kilahnya.

Menanggapi informasi yang beredar ini, Bupati Bogor Ade Yasin sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengaku keberatan jika konser tersebut terlaksana, sebab saat ini Kabupaten Bogor masih PSBB Proporsional.

“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagi pula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal, hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta.

“Karena wilayah Bogor termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional,” jelasnya.

Seperti diketahui, beredar berita bahwa Raja Dangdut, Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di Kampung Salak Desa Cibunian Kabupaten Bogor pada minggu 28 Juni. Padahal berdasarkan Perbup No. 35 Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB Proporsional.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Rhoma diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya. Sementara pihak keluarga membatah bahwa Rhoma Irama bersama kru Soneta akan konser dan mengundang orang banyak. “Ini untuk acara keluarga saja. Jadi bukan konser. Rhoma Irama hadir sebagai tamu dan memang kenal sudah lama dengan Abah, bahkan sudah seperti saudara jadi wajar Rhoma Irama datang ke sini dan lagian tidak untuk umum tapi yang hadir hanya pihak keluarga,”kata pihak keluarga, Tommy menjelaskan.

** Cepi Kurniawan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version