Home Edukasi DPRD Kota Bogor Kecam Disdik Jabar

DPRD Kota Bogor Kecam Disdik Jabar

Banyak Atlet Berprestasi Tidak Diterima di Sekolah Negeri

Bogor | Jurnal Inspirasi
Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sedrajat, melalui Jalur Prestasi (Japres) mulai disorot anggota DPRD Kota Bogor. Bukan tanpa alasan wakil rakyat ikut angkat suara soal karut marut PPDB yang terjadi di Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan, dirinya banyak menerima aduan dari sejumlah atlet yang berprestasi di Kota Bogor lantaran tidak bisa masuk ke SMA Negeri yang diinginkan oleh para atlet. Padahal, lanjut Atang, banyak atlet yang mempunyai prestasi gemilang dan membawa harum nama Kota Bogor.

Atang mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Kantor Cabang Daerah (KCD) Jawa Barat Wilayah II Kota Bogor. Namun KCD tidak melihat potensi para atlet yang ingin masuk ke SMA negeri, hanya dengan alasan jika ekstrakurikuler tidak ada di SMA yang dituju. “Dinas Pendidikan Provinsi Jabar atau KCD ini tidak melihat kondisi di lapangan, mereka gagal melihat potensi siswa yang  berbakat,” kata Atang.

Politisi PKS ini juga menyayangkan ada  ketidaksinkronan antara kebijakan yang dibuat oleh sekolah atau KCD dalam Japres terutama di bidang olahraga. Karena menurut Atang, banyak sekali atlet yang mempunyai potensi yang besar namun pada saat sistem PPDP ini dijalankan hanya beberapa cabang olahraga tertentu yang mendapatkan kuota di masing-masing SMA, padahal menurutnya berprestasi itu tidak bisa dibatasi hanya cabor-cabor tertentu.

Sementara sebelumnya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bogor, Benninue Argoebi mengatakan, penolakan itu terjadi dengan alasan tak adanya cabang olahraga dalam daftar ekstrakurikuler di SMA. Padahal tahun sebelumnya ini tak pernah terjadi. ”Tahun ini sedih juga, walaupun jumlah japres bertambah dari 10 menjadi 25 persen, tahun ini sangat ba­nyak penolakan oleh SMA negeri terhadap atlet berprestasi Kota Bogor,” bebernya.

Benninue merasa sedih lantaran sejumlah atlet andalannya tak bisa mengenyam bangku pendidikan di sejumlah sekolah negeri ternama di Kota Bogor. Bahkan yang sudah mendapat rekomendasi mutlak dari KONI ikut ditolak. Dari 47 cabang olahraga yang terdaftar di KONI Kota Bogor, hanya 21 cabang olahraga yang bisa mengklaim japres dari KONI. Sebab, 21 cabang olah­raga itu termasuk ekstrakurikuler sekolah.

Jika melihat regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat, jumlah cabang olah­raga penerima japres KONI sama sekali tidak dibatasi. ”Karena ada kebijakan yang saya pikir tidak pro terhadap siswa yang dibuat Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi. Kalau melihat aturan pergub memang tidak dibatasi cabang olahraganya,” beber pria yang akrab disapa Ben ini.

Selain itu, Ben mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat kaitan permasalahan ini. Namun, jawaban yang tidak diharapkan justru didapat pihaknya. Ia akan mencoba menyurati permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. ”Semoga tahun depan tidak ada atlet daerah yang tidak bisa sekolah di negeri. Itu hak mereka untuk sekolah, karena sekolah negeri adalah pilar utama untuk menerima atlet,” ujarnya.

Untuk memberikan kemudahan bagi atlet andalan dalam mengenyam pendidikan, sambung dia, merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi mereka. Sebab, mereka merupakan pahlawan di bidang olahraga bagi daerah. Ben tak ingin kebijakan ini memengaruhi loyalitas atlet dalam membela Kota Bogor ke depannya. Ia tidak ingin kehilangan sejumlah atlet andalannya lantaran ditawari fasilitas pendi­dikan yang layak oleh sejum­lah daerah lain di luar Kota Bogor.

”Ini semua untuk mengamankan atlet tetap menjadi atlet Kota Bogor dan Jawa Barat. Jangan sampai atlet kita pindah hanya karena bersekolah. Kalau dia ditawarin jadi atlet Kalimantan bagaimana? Ditawarkan di sekolah di sana? Tentu ini akan berpengaruh terhadap prestasi olahraga Kota Bogor ke depannya,” ungkapnya.

** Asep Syahmid

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version