Ciampea | Jurnal Inspirasi
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang melakukan operasi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan ayam yang berada di Kampung Tegalwarung, Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea. Musababnya, keberadaan tempat usaha tersebut disoalkan karena bau dan diduga belum mengantongi izin. Pihak UPT melakukan sidak itu tanpa didampingi Pol PP Kecamatan.
Menanggapi hal ini, Ketua RW 03, Suryadinata mengatakan, pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran terhadap pemilik kandang untuk menanggapi keluhan masyarakat. Namun tidak pernah menghasilkan solusi apapun.
“Banyak masyarakat yang datang mengadu terkait keberadaan peternakan yang mengganggu, kami dari pihak RW telah mengajukan keberatan terhadap peternakan yang ada di wilayah tersebut,” keluhnya kemarin.
Ia mengaku telah dua kali mendatangi peternakan, guna memberikan peringatan kepada pemilik kandang untuk mediasi dengan warga sekitar. “Hingga saat ini, pihak peternakan tidak pernah menanggapi keluhan kami. Jangan sampai nanti masyarakat mengambil tindakan sendiri untuk menutup kegiatan peternakan,” tegasnya
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang Walter Rumsory menjelaskan, kedatangan pihaknya bersama pengawas untuk memastikan kelengkapan izinnya. Karena, menurut informasi keberadaan peternakan ayam banyak dikeluhkan masyarakat sekitar.
“Yang jelas kita periksa dulu semua dokumennya, kalau memang tidak bisa melengkapi perizinan bakal diberikan surat teguran, nanti jika pemilik tak menggubris bisa disegel sebelum diserahkan dan dieksekusi oleh Pol PP Kabupaten Bogor,” jelasnya.
** Cepi Kurniawan