29.8 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

UPT Tegur Pemilik Bangunan yang Belum Urus IMB

Ciampea | Jurnal Inspirasi
Salah satu bangunan ruko yang di jalan raya Cibuntu di Desa Cibuntu, kecamatan Ciampea mendapat teguran UPT Penataan Bangunan Wilayah III, Kamis (18). Pihak UPT mengaku pemiliknya belum menggubris, namun sang pemilik membantah bahwa proses izin mendirikan bangunan (IMB) sudah ditempuh tetapi terhalang pandemi Covid-19.

Yudi pemilik ruko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, perizinan sedang proses, namun saat situasi pandemi seperti ini perizinannya itu hingga kini belum diurus. Menurut Pengawas UPT Penataan Bangunan Wilayah III Deni, selaku pengawas wilayah Ciampea, pihaknya sudah melakukan penyidakan ke lokasi, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan.

“Kita BAP toko tersebut serta sudah dilayangkan surat teguran terkait perizinannya, saat itu bangunannya sempat terhenti, tapi ternyata proses pembangunan terus berjalan sampai 5 toko terisi dan beroperasi, karena adanya musibah pandemi Covid-19 ini, jadi kami kurang memantau kembali, tapi Selasa (16/06) lalu kami lanjutkan kembali dengan surat teguran kedua,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang, Walter Rumsory mengatakan, jika teguran satu berupa imbauan tidak digubris selama 7 hari, maka akan diberikan teguran atau peringatan kedua. “Apabila selama 7 hari dia masih belum melakukan langkah-langkah pengurusan izin, maka akan diberi peringatan kedua, kalau yang kedua itu bisa menghentikan kegiatan langsung,” tegasnya.

Walter mengatakan, apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, maka akan dilakukan tipiring. “Setelah itu, berkas langsung dilimpahkan ke pusat untuk diteruskan ke Pol PP untuk penyegelan,” pungkasnya.

** Cepi Kurniawan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles