Home News Zona Hijau Bisa Buka Sekolah

Zona Hijau Bisa Buka Sekolah

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran 2020-2021. Hanya sekolah di zona hijau virus Corona (Covid-19) yang boleh membuka sekolah lagi. Namun, suatu wilayah harus memenuhi 15 kriteria untuk bisa disebut zona hijau dan boleh membuka kembali kegiatan tatap muka di sekolah.

Seluruh kriteria itu dirancang dan disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. “Ada persyaratan yang disetujui epidemiolog, pengamat dan kemenkes untuk menentukan zona hijau, ada 15 kriteria,” ujar Doni dalam video conference, Senin (15/6).

Bagi sekolah, ada 5 syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah pandemi virus Corona. Pertama, menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, ada akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar wilayah sekolah, kemudian mewajibkan penggunaan masker dan pengecekan suhu badan lewat thermal gun.
Kemudian, peserta didik dan pengajar harus berada dalam kondisi sehat. Syarat terakhir, peserta didik yang ingin belajar di sekolah memerlukan izin dari orang tua.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono menyatakan, prinsip pengaturan ini tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta didik. Ia menegaskan, sekolah yang ingin membuka pembelajaran tatap muka tetap lebih dulu meminta izin dari pemerintah daerah, gugus tugas dan instansi-instansi terkait. “Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud,” kata dia.

Sebelumnya, proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 telah dimulai, artinya sistem pembelajaran akan segera masuk tahun ajaran baru 2020/2021. Namun, di tengah pandemi Corona, ada perbedaan antara dimulainya tahun ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.

Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad. “Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing yang bisa saja dilakukan di rumah masing-masing siswa,” kata Hamid dalam keterangan tertulisnya.

15 Syarat Wilayah Bisa Buka Sekolah

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak kasus.
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
  3. Penurunan jumlah kasus meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
  4. Penurunan jumlah kasus meninggal dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama dua minggu terakhir.
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.
  9. Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.
  12. Positivity rate lebih kecil dari 5 persen.
  13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19.
  14. Jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah PDP, ODP dan pasien positif Covid-19.
  15. Rt angka reproduksi efektif lebih kecil dari 1.

Asep Saepudin Sayyev |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version