26.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

RSUD Kota Bogor Ajukan Klaim Rp6 Miliar yang Belum Dibayar

Bogor | Jurnal Inspirasi

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor sebagai RS rujukan penanganan Covid-19 di Kota Hujan, tengah dipusingkan dengan ajuan klaim ke pemerintah pusat sebesar Rp6 miliar, hasil dari 200 pasien yang dinyatakan sembuh. Pasalnya, hingga kini belum ada klaim yang dibayarkan.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kota Bogor dr. Edi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, semua pembiayaan ditanggung pemerintah. “Tapi sampai sekarang belum ada klaim pasien Covid-19 yang dibayar,” katanya kepada wartawan usai rapat pansus dinGedung DPRD, Selasa (9/6).

RSUD juga mengaku masih bingung karena hingga saat ini belum ada aturan yang pasti sebagai acuan dalam penanganan pasien Covid-19. “Misalnya kita wajib melakukan PCR, namun belum ada aturannya cukup satu kali saja atau harus dua kali,” ungkap dr. Edi.

Kebingungan RSUD lainnya adalah, apabila ada pasien yang klaimnya ditolak, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab siapa. “Apakah itu ditanggung Pemda atau jadi beban RSUD,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini yang bisa diajukan klaimnya adalah orang yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan dan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara untuk yang berstatus  Orang Dalam Pantauan (ODP), dan tidak dirawat di RSUD, tidak bisa menglaim pembiayaan perawatan dan hanya disarankan melakukan isolasi mandiri.

Tahapan pengajuan klaim, kata Edi, RSUD terlebih dahulu mengajukan ke pemerintah, lalu dilakukan verifikasi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan nantinya akan diumumkan bisa diterima atau ditolak tergantung lolos tidaknya persyaratan. “Misalnya ada beberapa klaim dari rumah sakit dan hasilnya ditolak. Ya, berkas klaim yang diajukan dikembalikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Sri Nowo Retno mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang klaim biaya perawatan Covid-19, pemerintah pusat hanya menanggung Orang Dalam Pengawasan (ODP) dengan penyakit bawaan serta berusia 6 tahun keatas, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sementara untuk ODP yang usianya dibawah 60 tahun tanpa penyakit bawaan tak ditanggung pemerintah pusat, dan akan menjadi beban Pemkot Bogor,” ungkapnya.

Ia juga membenarkan bila hingga kini belum ada satupun klaim RS yang melayani Covid-19 dibayarkan pemerintah pusat. Hal itu lantaran masih dalam proses verifikasi oleh BPJS. “RS sudah merawat pasien sejak kasus pertama muncul di Kota Bogor pada 16 Maret lalu. Kemudian saat puncaknya di tanggal 1 hingga 2 April, mereka mulai menanyakan kapan klaim dibayarkan,” bebernya.

Dinkes sendiri, sambung dia, hanya menganggarkan Rp100 juta untuk klaim ODP dibawah usia 60 tahun tanpa penyakit bawaan. “Awalnya ketika petunjuk teknis (juknis) dan mekanismen soal klaim Covid-19 belum ada, kami menganggarkan Rp3 miliar. Ketika juknis sudah ada pada pekan kedua April, klaim kan jelas. Sehingga pada Mei lalu Dinkes hanya menganggarkan Rp100 juta,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, apabila nantinya klaim yang diajukan tak dibayar pusat lantaran tak lolos verifikasi, maka bakal dibayarkan melalui APBD. Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk mengcover biaya pasien positif Covid-19 sejak awal atau bahkan bila meninggal dunia. “Kalau untuk jumlah biaya nominal per orang tidak bisa dipastikan. Sebab, kan sesuai kebutuhannya,” tandasnya.

n Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles