Home News ‘Pelanggaran Sosial Berskala Besar’

‘Pelanggaran Sosial Berskala Besar’

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sepertinya tidak berjalan maksimal di Kota Bogor. Pasalnya,  kondisi kawasan Pasar Kebon Kembang, Jalan MA Salmun dan Suryakencana, khususnya di Jalan Pedati serta Lawang Saketeng masih terus dipadati warga yang berbelanja kebutuhan lebaran dari mulai baju hingga bahan makanan.

Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan bahwa beberapa hari belajangan ini pihaknya konsen membubarkan kerumunan massa di kawasan Pasar Bogor, Pasar Kebon Kembanh dan MA. Salmun. Hasilnya, pada Minggu (17/5) pihaknya menindak sebanyak 16 pelanggar di kawasan Pasar Kebon Kembang dan MA. Salmun.

“Mayoritas pelanggar tidak menggunakan masker dan pelanggaran physical distancing saat berkendara dalam mobil hingga berbeda KTP saat berboncengan. Mereka langsung kami kenakan tindak pidana ringan dan kerja sosial,” ujar Agus kepada Jurnal Bogor.

Menurut dia, sejak tiga hari ke belakang sedikitnya sudah ada 47 pelanggar PSBB yang dijatuhi hukuman kerja sosial dengan membersihkan fasilitas publik sambil mengenakan rompi orange bertuliskan “Saya Melanggar PSBB”. “Itu adalah sekaligus hukuman sosial agar mereka jera,” katanya.

Agus menyatakan, keterbatasan personel di Satpol PP membuat pihaknya hanya fokus pada pembubaran kerumunan massa lantaran hal itu merupakan situasi yang paling riskan dalam penyebaran Covid-19. “Jadi anggota kami fokus pada pembubaran kerumunan massa dulu,” ucapnya.

Kata dia, berdasarkan hasil pemetaan petugas, mayoritas warga yang menyerbu kawasan Pasar Kebon Kembang, Jalan MA. Salmun dan Pedati-Lawang Saketeng ber-KTP Kabupaten Bogor. Bahkan, saat dicek ternyata ada pelanggar yang namanya masuk dalam daftar bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Bogor dan Kabupaten Bogor hingga bantuan gubernur Jabar.

“Terus terang kami heran, mengapa namanya sudah masuk dalam daftar bantuan. Tapi masih nekat keluyuran. Padahal, warga mesti paham bahwa Covid-19 itu nyata dengan tingkat penularan yang tinggi. Apa mereka tak tahu ada kasus positif corona yang ditemukan di Pasar Bogor” ucapnya.

Agus menjelaskan bahwa pada Minggu (17/5) pihaknya menutup paksa salah satu restoran di Jalan Pajajaran yang nekat memperbolehkan konsumen untuk menyantap makanan di tempat. “Kan sudah diatur bahwa restoran hanya melayani take away saja,” jelasnya.

Sementatra itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, maraknya kerumunan massa akhir-akhir ini membuat pihaknya melakukan buka tutup jalan di Kawasan Suryakencana dan Pasar Kebon Kembang. “Untuk kawasan Pasar Kebon Kembang kami sekat pada lima titik yakni di Sawojajar, Dewi Sartika, Gedong Sawah,  MA. Salmun, Jalan Pengadilan dan arah MA. Salmun ke rel kereta Pasar Kebon Kembang. Penutupan kita berlakukan selama dua jam,” tegasnya.

Eko menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran tim lapangan, mayoritas warga yang mendatangi titik-titik tersebut ber-KTP Kabupaten Bogor. “Makanya kami tetap lakukan penyekatan di 10 check point PSBB untuk mengoptimalkan dengan sanksi. Tapi jalan terbaik mengatasi kerumunan massa adalah dengan pengendalian di hulu yaitu di tingkat RT dan RW,” paparnya.

 Eko menyatakan, wajib ada regulasi yang dikeluarkan agar tingkat RT RW diberi wewenang untuk mengendalikan mobilitas warganya. “Misalnya memberi surat keterangan bagi warga yang akan keluar rumah hanya untuk urusan yang benar-benar penting,” ucapnya.

Sebab, kata Eko, apabila hanya mengandalkan Dishub dan Satpol PP untuk mengurai kerumunan massa sangat sulit. “Sebab kami bekerja di hilir, hulunya mesti dikendalikan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, seharusnya kegiatan usaha yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB seperti toko sembako dan obat-obatan harus ditutup sementara hingga wabah Covid-19 selesai.

Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim meminta masyarakat, pembeli dan pedagang baik warga Kota Bogor maupun luar untuk sama-sama menghormati pelaksanaan PSBB yang bertujuan membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

“Jangan menganggap situasi sekarang sudah benar-benar aman, karena belum ada data statistik yang menunjukkan penurunan jumlah paparan Covid-19 di Kota Bogor apalagi di Indonesia,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengapa Pemkot Bogor melalui Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) tidak menutup sementara kios pedagang yang tak dikecualikan dalam PSBB. Dedie mengaku akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Salah satu pertimbangan di pasar tradisional itu ada sektor yang dikecualikan dalam PSBB,” ucapnya.

Jumlah Positif Covid-19 Bertambah

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melansir bahwa pada Minggu (17/5), jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah satu orang sehingga menjadi 106 orang. Sementara, jumlah pasien corona dalam perawatan pun bertambah seorang menjadi 64. Sedangkan untuk pasien sembuh angkanya masih belum bertambah, yakni 30 orang dan 14 orang meninggal dunia.

Kepala Dinkes Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno mengatakan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) jumlahnya bertambah 14 orang sehingga menjadi 279. “52 orang dalam perawatan, dan 227 dinyatakan sembuh,” katanya.

Untuk Pasien Dalam Perawatan (PDP), kata Sri, jumlahnya mencapai 295 orang lantaran ada penambahan tujuh pasien. “Dalam perawatan ada 99 pasien, 51 meninggal dunia dan 145 dinyatakan sembuh. Khusus yang meninggal kami masih menunggu hasik swab test apakah yang bersangkutan positif atau tidak,” imbuhnya.

Sri menjelaskan, lonjakan juga terjadi kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) terdapat lima ODP baru sehingga menjadi 1.262 dengan rincian 76 dalam pemantauan dan 1.186 dinyatakan sembuh.

n Fredy Kristianto

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version