Ciawi | Jurnal Inspirasi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bogor, akan memberikan dispensasi keringanan pembayaran pemakaian air kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Lia Sabaria mengatakan, sesuai instruksi Bupati Bogor No.90 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap pencegahan resiko Covid-19 dan pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor, pihaknya memberikan dispensasi penundaan pembayaran ke masyarakat.
“Memang betul, kami memberikan itu kepada pelanggan, apalagi pada situasi sekarang. PDAM kan sebagai pelayan pelanggan,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, pemberian tersebut dibuktikan dengan sistem pengunduran waktu pembayaran. Dimana, yang biasa diberlakukan batas waktunya setiap tanggal 20, maka saat ini diundur hingga akhir bulan tanpa dikenakan denda.
“Jadi tidak ada diskon, hanya diberikan semacam bantuan yang diberikan sesuai kriteria pelanggan. Seperti pelanggan dengan kelompok rumah tangga sederhana yang terdampak Covid-19, tapi itu juga nanti dikembalikan dalam bentuk pembayaran air,” papar Lia.
Ia menerangkan, dalam pemberian dispensasi ini, tidak diberikan kepada semua golongan, hanya pada dibawah rumah tangga menengah (3A). Untuk jangka waktunya sendiri belum bisa ditentukan.
“Mudah-mudah kondisi wabah corona ini bisa cepat berakhir, karena kami juga melihat pada situasi dan kondisi perkembangan Covid di wilayah Kabupaten Bogor. Intinya, pemberian dispensasi tersebut diberikan kepada yang berhak menerimanya,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Lia, pihak PDAM telah mendistribusikan bantuan 1000 paket sembako untuk masyarakat disekitar instalasi-instalasi yang terdampak Covid-19. Bantuan itu, lanjut nya, akan dialokasikan ke beberapa kecamatan. Begitu juga bagi instalasi-instalasi akan diberikan bantuan dalam bentuk bingkisan hari raya (BHR)
“Bantuan sembako sudah kami berikan pada tanggal (12/5) lalu, dan bantuannya diserahkan langsung ke ibu Syarifah Sofiah selaku Kepala Bappedalitbang sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Sementara, Iwan, pelangan PDAM Tirta Kahuripan yang berdomisili di Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi mengaku senang dengan kabar adanya dispensasi pembayaran PDAM tersebut. “Alhamdulillah ada dispensasi waktu pembayaran,” tukasnya.
** Dede Suhendar