Home News Menlu Retno Berbohong?

Menlu Retno Berbohong?

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Aktivis kemanusiaan geram dengan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera China. Pemerintah Indonesia menyebutkan sudah atas persetujuan keluarga, namun belakangan diketahui pihak keluarga tidak pernah mengizinkannya. Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataan pers (7/5) mengatakan. “Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8,” kata Retno dalam konferensi video.

Masalahnya, belakangan pihak keluarga menyatakan bahwa pelarungan itu tanpa ijin pihak keluarga. Keluarga Ari, warga Desa Serdang Batang, Ogan Kemering Ilir, Sumsel hanya tahu kalau jika Ari bekerja di kapal. Orang tua Ari bahkan menegaskan, pelarungan Ari di Samudera Pasific tidak mereka ketahui.

Wartawan senior yang juga aktivis Iwan Piliang mengecam keras pernyataan Menlu Retno itu. “Dimana dignity kita sebagai bangsa dan negara Bapak @jokowi? Dan Ibu @Menlu_RI pun terindikasi berbohong ke publik seakan mengatakan pengelola kapal sudah ijin melarung jasad ke laut, nyatanya dibantah keluarga. Kapan setetes harap kita memuliakan ketulusan keinsanan?,” tulis Iwan di akun Twitter @iwanpiliang7.

Iwan mengakui bahwa dirinya sebenarnya “puasa” mengkritik. Hanya saja, karena Retno Marsudi terindikasi tajam berbohong, harus mengecam hal itu. “Saya puasa kritik sejatinya Pak, beralih berinfaq pujian karena mereka fakir pujian. Tapi @Menlu_RI Bu Retno ini terindikasi tajam berbohong. Ini kan soal dignity, kenapa sadis sekali sih Bu berbohongnya? Kalian digaji siapa sih sejatinya? Ngeri kali peradaban kita Pak @asboediono_id,” tulis @iwanpiliang7 membalas cuitan Romo Boed di akun @asboediono_id.

@iwanpiliang7 menambahkan: “Kalau sampai ranah dignity ini pun diduga boong, parah kali peradaban ingin dibangun @Menlu_RI ini. Apa sih yang dicari dalam hidup, apalagi digaji negara? Pakai uang rakyat!”.

Lalu siapa yang dihubungi pihak Kemenhub, sehingga bisa keluar pernyataan Menlu Retno yang bertolak belakang dengan pernyataan pihak keluarga ABK kapal China?. Aktivis perempuan Erna Sitompul mempertanyakan sumber informasi Menlu Retno. “Merasa Dibohongi, Keluarga 2 ABK WNI yg Dilarung ke Laut Tuntut Pihak Penyalur. Pihak keluarga hanya mndapatkan informasi dari PT KBS bahwa ABK tersebut meninggal karena sakit, dan proses pemakaman jenazah dilakukan scara syariat Islam. Keluarga siapa yang dihubungi Menlu?” tanya Erna di akun @erna_st.

Sementara Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menerima 389 pengaduan mengenai berbagai macam permasalahan yang dialami anak buah kapal Indonesia. Data tersebut didapatkan dari akumulasi pelaporan sejak tahun 2018 hingga 6 Mei 2020. “Pengaduan terkait ABK selama tahun 2018 hingga 6 Mei 2020 sebanyak 389 pengaduan,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya.

Ia melanjutkan, ada lima jenis pengaduan oleh ABK. Terbanyak yang diadukan adalah gaji tidak dibayar 164 kasus dan meninggal dunia di negara tujuan 47 kasus. Kemudian disusul kecelakaan 46 kasus, ingin dipulangkan 23 kasus, dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI atau manning agency 18 kasus.

Sedangkan pengaduan terbanyak dibuat para ABK Indonesia dengan penempatan Taiwan 20 kasus, Korea Selatan 42 kasus, Peru 30 kasus, Tiongkok 23 kasus, dan Afrika Selatan 16 kasus.

“Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani 54,8 persen dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Menurut Benny, kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, kata dia, data ABK sering tidak terdaftar di BP2MI khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan cukup tinggi.

Benny menjelaskan, yang harus dilakukan saat ini adalah menegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK perikanan.

Serta membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus eksploitasi terhadap ABK Indoneia seperti yang terjadi di kapal ikan China beberapa waktu lalu.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan anak buah kapal yang diduga mengalami eksploitasi saat bekerja di kapal ikan berbendera China Long Xing 629, beberapa waktu lalu. “BP2MI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut,” kata Benny.

Selain itu, lanjut dia, BP2MI juga menyurati aparat Kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK lain yang telah diterima BP2MI. Terkait perlindungan ABK ke depannya, Benny mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan.

Menurut dia, ini diperlukan sebagai instrumen hukum turunan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Benny juga menegaskan, lembaganya siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK. “Yang terpenting adalah BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya,” ujarnya.

Asep Saepudin Sayyev |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version