25.3 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Menkes Tugaskan BPJS Verifikasi Klaim Pasien Covid-19

Bogor | Jurnal Inspirasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerima tugas untuk melakukan verifikasi klaim pelayanan kesehatan pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit.

Tugas tersebut atas dasar surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit,” Ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong Erry Endry melalui video conference bersama awak media, Rabu (5/5/2020).

Erry menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit, mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk dilakukan verifikasi. Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi E-klaim INA-CBGs.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas pasien Covid-19 yang dapat diajukan untuk diklaim adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Rumah Sakit sudah harus mempersiapkannya sejak sekarang. Setelah rumah sakit mengajukan permohonan dan melengkapi berkas pengajuan klaim dan berkas pendukungnya dalam bentuk softcopy, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk proses verifikasi klaim.

Dan, setelah BPJS Kesehatan menyerahkan berita acara verifikasi, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening rumah sakit oleh Kemenkes dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.

“Tentu kami mendorong rumah sakit agar sebaik mungkin menyiapkan berkas pengajuan klaim dan berkas pendukungnya dalam bentuk softcopy, sehingga prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun agar tidak ada klaim ganda,” jelasnya.

Penggantian biaya pelayanan Covid-19 ini diberikan kepada semua RS yang memberikan layanan Covid-19. Baik itu RS rujukan pemerintah pusat, RS yang ditunjuk pemda, RS darurat, maupun semua RS yang memberikan layanan Covid-19. RS yang tidak ditunjuk oleh pihak mana pun, tetapi memberikan layanan pada pasien Covid-19 harus berkirim surat ke dinas kesehatan setempat bahwa RS tersebut memberikan layanan Covid-19.

Endry menambahkan, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” pungkasnya.

Handy Mehonk / **

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles