Home News May Day tak Gelar Demo

May Day tak Gelar Demo

Bogor | Jurnal Inspirasi

Hari Buruh atau May Day yang diperingati pada 1 Mei, Jumat (1/5) dalam kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). Kendati demikian, para buruh tetap memiliki rencana untuk memperingati May Day 2020. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh jajaran dengan total 40 Federasi Serikat Pekerja untuk melaksanakan kegiatan sosial dalam merayakan May Day.

Kegiatan ini melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). “Nanti kami akan bergerak serentak. Di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan lainnya untuk membagikan ribuan APD. Bukti bahwa buruh peduli tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/4).

Dia ingin membuktikan bahwa buruh bukan hanya jago demo tapi juga punya rasa empati dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Karena itu, banyak ragam kegiatan di antaranya membagikan ribuan Alat Pelindung Diri (APD) ke beberapa rumah sakit di Jabodetabek. Lalu, ada pembagian hand sanitizer ke rumah sakit dan masyarakat.

Selain itu, lanjut Andi Gani, kegiatan penggalangan dana sosial bagi buruh yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara, terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Andi Gani mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan sampai wabah Covid-19 ini selesai.

Namun, Andi Gani meminta RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan itu disusun ulang dengan melibatkan semua pihak termasuk buruh. Terutama draft pasal yang merugikan buruh harus dibahas dari awal. Andi Gani mengatakan permintaan itu pula yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pertemuan Rabu lalu, (22/4) di Istana Negara. “Kami ingin dicabut total dan dibahas drafnya dari awal. Kalau dengan draf ini kami akan menolak juga,” tegasnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, buruh akan melaksanakan May Day dengan kampanye di media sosial serta lewat virtual. Tuntutan yang akan dikampanyekan di medsos yaitu penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, PHK di tengah pandemi Corona serta meminta agar pengusaha tidak menghapus upah dan THR Lebaran walaupun dimasa sulit ini.
“Jadi KSBI bersama MPBI akan melakukan kampanye di sosial media berkenaan dengan perayaan May Day dalam bentuk 3 isu utama yang kami angkat,” kata Said Iqbal dalam kesempatan yang sama.

Iqbal juga mengajak agar para pekerja di Indonesia menggelar penggalangan dana. Dana itu untuk solidaritas pangan dan kesehatan para buruh yang kena PHK. “Selain itu, aksi galang dana dari buruh untuk solidaritas pangan dan kesehatan,” ucapnya. Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengaku juga akan menggelar aksi sosial untuk memperingati May Day. Salah satu diantaranya adalah donor darah dan bantuan kepada buruh yang terdampak Covid-19. “Tahun ini May Day kita memang dalam situasi penuh keprihatinan karena wabah Corona,” imbuhnya.

Sementara mayoritas industri fast food terkena badai besar dari virus Corona. Salah satu yang terkena dampak adalah restoran raksasa KFC. Perusahaan harus mengambil langkah efisiensi atau pengetatan dengan mengurangi gaji pegawai dan memangkas Tunjangan Hari Raya (THR). KFC memang hingga pekan lalu sudah merumahkan 450 pekerja dan menutup sedikitnya 100 gerainya.

Pada dokumen internal memo, terungkap soal pemberitahuan pemangkasan gaji 20-50% dan pemangkasan THR 50% dari gaji pokok karyawan. Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono membenarkan soal dokumen itu sebagai memo internal perusahaan, tapi menolak untuk berkomentar.

Pada dokumen itu tercantum penjelasan bahwa PT Fast Food Indonesia (FFI), selaku pemegang lisensi makanan dari Kentucky, Amerika Serikat ini menyebut sudah melakukan perjanjian dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Keduanya mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam pemberian tunjangan hari raya (THR), ada penyesuaian bagi sejumlah pekerja. Pekerja di store level dari grade A sampai F serta non-store level grade A sampai C hanya akan mendapat pembayaran THR sebesar 50% dari gaji pokok.
Sedangkan sisa 50%nya akan dibayarkan bertahap usai Covid-19 berakhir, dengan catatan keuangan perusahaan sudah mulai membaik. Kondisi serupa dialami bagi pekerja non-store level di grade D, dimana mereka hanya akan mendapat THR sebesar 50%. Sementara untuk upah bagi gerai yang masih buka, pekerja di store level grade A hingga F, menerima 70% gaji pokok serta tidak ada tunjangan upah, kecuali living allowance luar kota. Sementara 30% upah sisanya berstatus tunda.

Justinus Dalimin Juwono mengungkapkan bahwa penutupan gerai memang harus dilakukan karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek. “Seluruh restoran KFC, yang bersifat dine in (makan di tempat) sudah ditutup. Dan sekitar 100 lebih yang ada di mal seluruhnya bahkan ditutup total nggak bisa beroperasi. Karena malnya atau plaza sendiri tutup,” kata Justinus kepada CNBC Indonesia pekan lalu.

Saat ini, layanan KFC yang tersedia hanyalah take away. Konsumen tidak bisa makan di tempat karena memang sudah dilarang sesuai dengan ketentuan PSBB. “Pokoknya kita tetap berusaha untuk menjaga agar kelangsungan operasional bisa bertahan lebih panjang, ikuti aturan pemerintah itu,” papar Justinus.

Di antaranya gerai KFC di Jakarta yang berjumlah 135 gerai kini hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB, 40 gerai di Bekasi beroperasi pada pukul 09.00-18.00 WIB, 21 gerai di Bogor beroperasi pada 08.00-18.00, sementara yang tutup paling lama adalah jam operasi di 13 gerai Kota Depok, yakni pukul 10.00-21.00 WIB. Pembatasan jam juga diyakini sedikit mengurangi beban biaya operasional, seperti listrik dan air. “Jadi harus ada penghematan di sana disini untuk menuju pada pertahanan kita punya operasional,” kata Justinus.

Asep Saepudin Sayyev |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version