25.8 C
Bogor
Wednesday, April 17, 2024

Buy now

spot_img

Stafsus Billy Juga Berulah

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Publik menyoroti Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo. Setelah Andi Taufan dan Adamas Belva Syah Devara, kini Gracia Billy Mambrasar mencuri perhatian lantaran profil LinkedIn yang ditulisnya. Dalam profilnya, Billy menulis sebagai staf khusus dan penasihat Presiden Jokowi. Ia merupakan salah satu dari 14 stafsus yag dimiliki Jokowi.

Yang menarik, Billy menulis bahwa ia memiliki kedudukan yang sama dengan seorang menteri. Pun, ia bisa melapor langsung kepada Presiden. Selain itu, Billy menggambarkan posisinya setara dengan Lembaga West Wing di Amerika Serikat yang merupakan penasihat Presiden Amerika Serikat.

Merujuk ke Perpres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 17/2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wapres, di pasal 19 diatur bahwa stafsus bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet. Namun, dalam penugasan, masing-masing stafsus bertanggung jawab kepada Presiden.

Sebelumnya, Andi Taufan menjadi sorotan karena menulis surat berkop Sekretariat Kabinet kepada seluruh camat se-Indonesia. Dalam surat itu, ia meminta para camat bekerja sama, menunjuk perusahaannya, PT Amartha Fintek sebagai relawan Covid-19 di desa.

Selain itu, Belva menjadi sorotan karena perusahaannya, Ruangguru menjadi salah satu mitra pemerintah dalam Kartu Pra Kerja. Skill Academy, salah satu program Ruangguru ditunjuk menjadi penyedia pelatihan online Kartu Pra Kerja.

Asep Saepudin Sayyev |*

Perpres Nomor 29 Tahun 2018

Pasal 19

(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

(3) Dalam penugasan sesuai bidang, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Sementara itu, di Pasal 24 diatur bahwa hak keuangan dan fasilitas stafsus setara pejabat eselon 1A.

Pasal 24

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.A.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles