24 C
Bogor
Tuesday, December 10, 2024

Buy now

spot_img

Corona Bencana Nasional

Jakarta | Jurnal Bogor

Penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terus meluas di Tanah Air, Presiden Joko Widodo memutuskan Indonesia dalam keadaan bencana nasional. Keputusan status bencana nasional ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional. 

Penetapan ini berisi tiga ketentuan. Pertama adalah pernyataan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencan nasional. Kedua, penanggulangan bencana nasional dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan Kepres Nomor 7 Tahun 2020. 

Sedangkan ketentuan ketiga penunjukkan kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai ketua gugus tugas di masing-masing wilayahnya. Namun dalam menetapkan kebijakan di daerah tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat. 

Presiden Jokowi telah mempertimbangkan dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemic global.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID l9/ Sebagai Bencana Nasional,” bunyi Keppres itu. Adapun keppres ini ditanda tangani oleh Jokowi pada Senin (13/4), dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Budi Darmono mengatakan, penetapan ini akan mempengaruhi berbagai hal termasuk kondisi ekonomi dan bisnis di Indonesia. Hal ini termasuk juga di dalamnya terkait dengan kontrak-kontrak bisnis. 

“Ini kan Force Majeure, jadi karena darurat nasional itu hukumnya harus mengikuti. Kontrak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya, Senin (13/4).
Namun, kontrak tersebut bisa juga diperkarakan di pengadilan jika seandainya terjadi sengketa. Tapi kembali lagi, kondisi ini adalah di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak bisa dihindari. “Tapi terkait kontrak ini kalau kedua belah pihak sama-sama tahu bisa dinegosiasi,” tegasnya.

Asep Saepudin Sayyev |*



Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles