32.4 C
Bogor
Thursday, December 12, 2024

Buy now

spot_img

PSBB, Jam Operasional Angkutan Umum Bakal Dibatasi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan umum. Apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakulan.

Kepala Dishub, Eko Prabowo mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan ditempuh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Kementerian Kesehatan Nomot 9 Tahun 2020 tentang PSBB. “Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Forkopimda. Kami dari dishub tentu akan membatasi angkutan umum yang melintas, baik dari segi jam operasional, pembatasan jumlah penumpang,” Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Sedangkan untuk ojek online, kata Eko menyebut masih dalam tahap komunikasi. “Kami akan komunikasikan lebih lanjut, setelah keluar putusan atau kepastian PSBB. Misalnya, ojol tak boleh mengangkut orang, dan hanya diperbolehkan mengangkut barang, serta tak boleh berkumpul dintempat keraiamaian,” paparnya.

Eko mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melaksanakan pemberhentian total untuk transportasi umum.

“Nantinya personel yang kita siapkan nanti sekitar 300 hingga 350 orang. Kami akan cek dan awasi di lokasi pembatasan. Kami juga bakal pastikan apakah protapnya sudah dilakukan atau belum mengenai angkutan umum serta pribadi,” tukasnya.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles