Bogor | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat edaran (SE) Walikota Bogor Nomor: 061/1334-Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik.
Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19.
“Pemkot Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fachrudin kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Menurut dia, diperpanjangnya masa belajar di rumah terhitung sejak 13 April hingga 29 Mei 2020. Kendati demikian, kebijakan itu sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan penanganan wabah Corona.
“Jadi kebijakan belajar di rumah bisa saja dipercepat atau diperpanjang lagi. Tergantung situasi,” tandasnya.
Fredy Kristianto