Rumpin | Jurnal Inspirasi
Aset tanah kosong milik tersangka dalam perkara kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokro disita penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kejagung menyita tanah Benny di Rumpin dan Ciseeng seluas 340 bidang tanah dengan dipasang papan penyitaan.
“Penyidikk Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor mendamping penyidik Kejagung melakukan pemancangan papan untuk menyita aset Benny Tjokro tersangka dalam perkara kasus Jiwasraya,” ungkap Juanda Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong kepada wartawan, baru-baru ini
Juanda mengatakan aset milik tersangka Benny Tjokro, di Kabupaten Bogor yang tersebar di tiga desa dan dua kecamatan yaitu, Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng, serta Desa Sukamulya dan Mekarsari, Kecamatan Rumpin, seluas 340 bidang tanah.
Penyitaan tersebut, kata Juanda berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, yang telah ditindak lanjuti dengan surat perintah Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. “Yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik di Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng seluas 70 persil (sebidang tanah ukuran tertentu) serta Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin, seluas 270 persil bidang tanah,” terangnya.
Lanjut Juanda menambahkan, aset milik tersangka Benny Tjokro di dua kecamatan tersebut merupakan lahan hamparan tanah kosong yang belum ada bangunannya. “Sejauh ini yang kami temui, aset milik tersangka Benny Tjokro, adalah hamparan tanah kosong. Ada juga yang digarap sebagian tapi oleh masyarakat sekitar, jadi rata-rata semuanya tanah kosong, “tuturnya.
Guna menindaklanjuti perkara kasus Jiwasraya, Juanda menjelaskan, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara tahap satu dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Tentunya ini akan menjadi kewenangan sepenuhnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.
Cepi Kurniawan