32.6 C
Bogor
Friday, December 13, 2024

Buy now

spot_img

Kantor ATR/BPN Berlakukan Layanan Online

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Penyebaran virus Covid -19 makin merebak, untuk mencegahnya aktivitas pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Bogor kini meniadakan layanan langsung atau tatap muka, salah satunya Kantor Agraria Tata Ruang/Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pengumuman ditiadakannya pelayanan langsung itu disampaikan kepada pemohon pada Jum’at (20/03) pekan lalu. Pengumuman itu ditempel di pintu masuk menuju ruang pelayanan.

“Semua permohonan yang menyangkut pertanahan dilakukan dengan sistem online atau daring. Kebijakan itu berlaku  mulai Senin (23/03),” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor ATR/Pertanahan Kabupaten Bogor, Noor Azizah, dalam keterangan tertulisnya kepada Jurnal Bogor, Senin kemarin.

Azizah mengatakan, pengumuman itu berdasarkan  Keputusan Rapat Nomor : 973/PENG-100/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020  yang diputuskan dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto.

Keputusan itu, kata Azizah, dasarnya Surat Edaran (SE) Sekjen Kementrian ATR/BPN Nomor : 2/SE-100.TU.3/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementrian ATR/BPN di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor : UP.04.04/542-32/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang  Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Pelayanan online kata Azizah, jika mengacu pada pengumuman akan berakhir Jum’at (03/04). Layanan online hanya berlaky untuk  permohonan hak tanggungan, pengecekan untuk wilayah Cibinong, informasi nilai Tanah, yang panduannya bisa diakses melalui www.atrbpn.go.id/panduan.

“Layanan selain itu, akan diterima mulai tanggal 03 April mendatang. Adapun penerimaan surat yang bersifat urgent (penting dan mendesak) seperti pencatatan sita dan blokir tetap dilayani dengan memperhatikan prosedur pencegahan virus,” kata wanita yang akrab disapa Inung itu.

Inung menjelaskan, mengenai layanan pengaduan atau informasi penyelesaian berkas, pemohon  dapat mengakses di alamat website : www.lapor.go.id,  www.atrcibinong.com atau melalui Whatsapp Customer Service 08175027555, Instagram : kantah_kabbogor dan Facebook Atr Cibinong. “Keputusan yang diambil tersebut merupakan upaya meminimalisir dan mensterilisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor ATR dan Pertanahan Kabupaten Bogor,” tutupnya.

Mochamad Yusuf

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles